Monta Bima. Media Dinamika Global. Id.-Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil menyita dan mengungkap tindak kejahatan Penggelapan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penyitaan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor itu pada Selasa (30/07/24) sekira pukul 18.00. Wita di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dan terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku yang berinisial MR (L/19) Warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kasus penggelapan yang menimpa IH (L/57) warga Kelurahan Penaraga Kota Bima itu terjadi pada Jum,at (12/07/24) sekira pukul 13.00. WITA di Desa Sakuru.
Untuk melancarkan aksinya terdugs pelaku berpura-pura meminjam SPM Korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Monta.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah menjual/ menggadaikan sepeda motor itu ke salah satu warga Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Mendengar pengakuan terduga tim pun bergerak menuju Desa Piong Kecamatan Sanggar dan sesampainya di TKP tim melakukan serangkaian penyelidikan tidak lama kemudian setelah mencocokkan dengan informasi awal tim berhasil menyita satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
Sebagai informasi tim menyita barang bukti tersebut dari warga Desa Piong yang juga buronan polisi dalam kasus lain sehingga Tim berkordinasi dengan pihak pemdes Setempat dan barang bukti itu dapat disita/diamankan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta AKP Takim.
Dan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.(Humas)
0 comments