Para nasabah KUR BNI di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri Bima. |
BIMA-Mediadinamikaglobal.id ||Hari kedua pemeriksaan nasabah KUR BNI KCP Woha dilakukan secara maraton oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Sebanyak enam orang dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/7). Pada hari pertama, Senin (29/7) ada dua orang yang diperiksa.
Selain nasabah, dalam waktu dekat ini tim Kejaksaan juga berencana akan memanggil jajaran BNI untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan pengusutan penyaluran dana KUR tahun 2021 di BNI KCP Woha terus dilakukan.
“Hari ini ada enam orang nasabah yang kita panggil. Mereka dipanggil untuk diambil keterangannya,” ucapnya via whatsapp.
Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu menjelaskan, semua nasabah yang menjadi korban dalam penyaluran dana KUR ini akan diambil keterangannya.
“Pemeriksaan nasabah ini untuk pendalaman tahap (Pengumpulan data) Puldata dan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” terangnya.
Selain memeriksa para nasabah, tim penyelidik juga berencana akan memanggil dan memintai keterangan dari pihak BNI.
“Pasti kami periksa dari mereka (BNI) juga,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo tiba-tiba tercatat memiliki hutang kredit dana KUR di BNI KCP Woha.
Mereka baru mengetahui hal tersebut setelah diberitahu pegawai salah satu bank, saat mengajukan pinjaman.
Namun mereka mengakui, pada 2021 lalu pernah mengajukan pinjaman KUR di BNI KCP Woha masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
Hanya saja, mereka tidak pernah menerima pencairan hingga Juli 2024 sekarang ini.
Dalam kurun waktu dua hari, sudah delapan orang yang diperiksa. Sebanyak 7 orang dari nasabah dan satu orang lagi dari masyarakat.
Pemeriksaan hari pertama, Senin (29/7), jaksa penyelidik meminta keterangan dua orang. Satu orang nasabah dan satu orang lagi suami nasabah.
Pada hari kedua, Selasa (30/7), jaksa kembali melakukan pemeriksaan nasabah secara maraton. Sebanyak 6 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. (MDG05).
0 comments