Penahanan TSK AR Dan AS Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Muatan Penumpang Di Dishub Kabupaten Bima Tahun 2019


Penahanan Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di Dishub Kabupaten Bima Tahun anggaran 2019.

BIMA - Mediadinamikaglobal.id || Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Kapal Muatan Penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019.

Identitas Tersangka :

1.  AR, Selaku Direktur CV. Berkah  Persero (selaku Comanditer CV. Berkah Bersaudara Tahun 2019) .

2. AS, Selaku Direktur CV. Baru Muncul

Bahwa tersangka AR dan AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

Bahwa terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA dan MS. Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000.00,- ( sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor.

Bahwa perbuatan tersangka AR dan AS disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Bima

Redaksi : MDG05

Load disqus comments

0 comments