Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Satuan Reserse Kriminal Umum dan unit Inafis Polres Bima Polda NTB melaksanakan rekonstruksi dugaan tindakan pembunuhan.
Kegiatan berlangsung pada Senin, (08/07/24) sekira pukul 11.30. Wita di lapangan apel Mapolres Bima.
Dalam kegiatan itu pelaku dan beberapa orang saksi memperagakan beberapa adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka IW ini terjadi pada Hari Sabtu, 23/12/2023 sekitar pukul 23.50 wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima
Tersangka IW melakukan tindakan pembunuhan tersebut diduga kuat menggunakan senjata api rakitan.
Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan reka adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.
"Kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindakan pembunuhan agar masyarakat mengetahui bahwa kasus ini akan di usut tuntas". Kata Kapolres.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan/ senjata api tanpa ijin agar menyerahkan ke pihak Kepolisian dan tidak dikenakan sangsi pidana.
"Menyerahkan senjata api rakitan/senjata api tanpa ijin dengan suka rela tidak akan dikenakan sangsi pidana tapi apabila Pihak Kepolisian yang mendapatkannya maka siapapun yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan/ senjata api tanpa ijin pasti akan berhadapan dengan dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Tutupnya. (MDG 023)
0 comments