Anggota DPRD Kab.Bima Fraksi PAN Hibahkan Lahan Untuk 10 KK Miskin


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Anggota DPRD Kab. Bima Fraksi PAN Hibahkan Lahan Untuk 10 KK Miskin. Meski saat ini Rafidin S,Sos masih fokus membangun Kantor DPD PAN di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima di atas lahan yang dihibah.

Kali ini, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima 2 Periode ini akan menghibahkan lahan seluas 10 are (1.000m2) untuk sepuluh Kepala Keluarga (KK) yang tidak mampu di Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Pemberian lahan tersebut secara resmi akan diserahkan Sabtu (1/9) besok di desa Kananta dan diterima langsung oleh penerima hibah bersama Kepala Desa (Kades) setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, juga sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima Rafidin, S. Sos Mengungkapkan bahwa Alhamdulillah, saya bersama istri Sabtu besok akan ke desa kananta untuk menyerahkan tanah pekarangan rumah bagi warga miskin yang belum memiliki lahan untuk bangun rumah, baik untuk rumah batu permanen ataupun rumah panggung.

Di tempat terpisah, Kades Kananta, Aidin Abdullah, S.Pd membenarkan adanya penyerahan lahan untuk pekarangan rumah bagi warga tidak mampu oleh anggota DPRD Kabupaten Bima dari Dapil III, Rafidin S,Sos. Seperti dikutip dari Media Koranstabilitas.com

Nama warga yang akan menerima tanah hibah dari wakil rakyat fraksi PAN tersebut antara lain,Junaidin/Uni (kananta), Muraidin(kananta), Saiful(Talehe), Maskur(tuntu) dan Aminah Tahami(sowa), sementara untuk warga dusun yaitu, aril,dimas,sujuh, sahrir dan nawir.

"Atas nama pemerintah desa kananta menyampaikan ucapan terima kasih kepada pak rafidin yang telah memberikan lahan seluas 10 are untuk 10KK miskin tersebut, dan ini sejarah pertama kali ada seorang anggota dewan yang mau memberikan lahan secara percuma untuk warga tidak mampu, padahal satu are harga tanah di kananta sekarang 20-30 juta, itupun sulit didapat di dekat perkampungan," paparnya.

Nantinya kata kades, akan langsung diurus sertifikat masing-masing penerima lahan pekarangan tersebut.

" Untuk sertifikat nanti pemerintah desa yang akan mengurusnya, tentu tergantung dari warga juga. Pungkasnya.(MDG024).
Load disqus comments

0 comments