DPD BAI NTB Hadir Untuk Masyarakat, Kawal dan Berikan Bantuan Hukum


Mataram-NTB,
Media Dinamika Global.Id._ Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi terbentuk, Pengesahan susunan pengurus BAI NTB sesuai dengan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tanggal 7 Juli 2024.

Sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DPP BAI, Pengurus BAI NTB menggelar rapat Konsolidasi perkuat kepengurusan yang dilaksanakan di Rumah Makan Green Asri Sayang-sayangnya Kota Mataram, Sabtu (24/8/2024).

Ketua BAI Provinsi NTB, Mawardi, saat ditemui di sela-sela kegiatan, mengatakan, BAI merupakan salah satu wadah yang siap mengawal setiap kepentingan masyarakat, memberikan bantuan hukum secara luas dan merata.

Apalagi di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang kompleks, kebutuhan akan layanan Hukum yang andal dan terjangkau menjadi semakin penting.

"BAI hadir sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi masyarakat di NTB," ujar Mawardi.

Lanjut ketua BAI NTB, Mawardi berharap bagi pengurus yang sudah terbentuk agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab dan saling bersinergi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara miliki akses yang setara terhadap keadilan. BAI hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional," katanya.

Perlu diketahui, bahwa BAI memiliki kapasitas Yudikatif yang dalam hal ini mempunyai sifat Yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintah.

Dengan terbentuknya DPD BAI Provinsi NTB yang dipimpin Mawardi, selanjutnya akan melakukan koordinasi dan audiensi dengan kepala daerah, instansi terkait maupun lembaga pemerintah untuk memperkuat sinergitas.

BAI NTB akan terus berupaya mengedepankan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga NTB, jaminan setiap individu dipastikan mendapat layanan Hukum terbaik.

"Kami siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum sesuai kebutuhan masyarakat," Tandasnya.


(Perwata : 01).

Load disqus comments

0 comments