Gubernur NTB Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan Dan Berikan Hadiah Umroh Dan Motor, Hj. Eva : Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kabar gembira datang dari Gubernur Nusa Tenggara Barat. Mulai periode 1 Agustus sampai dengan 30 September 2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang telah menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dari satu sampai dengan lima tahun.  

Selain bebas denda, diberikan juga pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 kebawah serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di  wilayah Nusa Tenggara Barat maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Berbagai insentif keringanan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.

Berkenaan dengan apresiasi kepada wajib pajak aktif, akan diberikan undian berupa hadiah umroh bagi tiga orang yang beruntung serta 14 belas unit sepeda bermotor bagi wajib pajak aktif yang telah menunaikan kewajibannya membayar PKB dalam periode 2 Januari sampai dengan 14 Desember 2024. Sedangkan untuk penarikan undian berbagai hadiah yang disediakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2024.

“Ini merupakan bentuk apresiasi gubernur, apresiasi Pemerintah Provinsi NTB kepada wajib pajak aktif yang telah taat dan patuh dalam menunaikan kewajibannya. Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk segera mengambil kesempatan ini,”ungkap Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, Kamis 1 Agustus 2024.

Lanjut Hj. Eva, kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov NTB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengingat potensi TMDU terbilang cukup besar yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB.

“Semoga dengan adanya kebijakan pergub ini, banyak kendaraan-kendaraan TMDU yang kembali aktif,” harapnya. 

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments