Kades Tarlawi Bantah Pernyataan Ketua Komunitas Pemuda Progresif, Segera Lakukan Klarifikasi Dan Cabut Laporannya

Kepala Desa Tarlawi Jafar, SH

BIMA - Mediadinamikaglobal.id || Kepala Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Jafar, membantah pernyataan Ketua Komunitas Pemuda Progresif (KPP) Tarlawi Kecamatan Wawo bahwa pihaknya terlibat dalam praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi sehingga dilaporkan kepada Gubernur NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. 

Ia juga meminta Ketua KPP Tarlawi, Al Muhaijirin mencabut laporan di Gubernur NTB dan DLH Provinsi NTB.

"Siang ini saya atas nama Pemerintah Desa Tarlawi atau secara pribadi membantah tudingan terhadap pembiaraan dan perusakan lingkungan yang diberitakan,”tuturnya, Senin (29/7/2024). 

Menurutnya, hal ini sangat tidak mendasar terhadap dugaan perusakan lingkungan (yang diduga kawasan hutan) yang dimana merupakan lahan tegalan milik masyarakat 85 persen dan sebanyak 15 persen merupakan lahan kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Massa dan sudah mengantungi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola.

“Memang benar ada dua kelompok HKm di Desa Tarlawi, kelompok So Tolongala Raya dan kelompok So Oi Rompu, tetapi sudah menggantongin izin untuk pemanfaatan, walaupun belum 100 persen dikelola karena saat ini yang banyak memanfaatkan (dimanfaatkan) adalah lahan pribadi atau tegalan,” jelas Jafar. 

Lanjutnya, sangat menyayangkan yang dilakukan Al Muhaijirin, mengatasnamannya Komunitas Pemuda Progresif Desa Tarlawi, melaporkan pihaknya dan menyorot masalah perusakan lingkungan (hutan), tetapi tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Tarlawi.

Dengan beredarnya berita ini saya selaku kepala Desa Tarlawi tidak ada masalah, tetapi yang di khawatirkan dampaknya kepada masyarakat. Beredarnya berita ini akan memicu amarah atau emosional di tengah tengah masyarakat, terutama masyarakat yang kelola HKm, karena apa yang dituduh atau diberitakan tentang perusakan atau pembiaraan itu tidak benar, hanya atas tuduhan saja,” tandasnya. 

Jafar meminta Al Muhaijirin segera mencabut laporan di Penjabat Gubernur NTB dan DLHK Provinsi NTB, karena lebih kurang 40 orang anggota kelompok HKm mendatangi kediamannya merespon informasi yang berkembang dari Al Muhaijirin. 

Atas nama pribadi Jafar selaku Kepala Desa Tarlawi mengisyaratkan, jika tidak dilakukan lakukan segera klarifikasi secara terbuka dan mencabut laporannya oleh Al Muhaijirin sebagai ketua komunitas pemuda Progresif, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. (MGD05) 

Load disqus comments

0 comments