Hal tersebut. Disampaikan Langsung oleh syamsul arifin. Yang merupakan seorang pelapor. Pada redaksi media ini. sabtu. 3 agustus 2024 sekira pukul 10. 00 wita.
Kata syamsul Kasus yang di laporkannya sejak tahun 2021 silam. dan telah mendapatkan hasil audit kerugian negara dari Aparatur pengawas internal pemerintah ( APIP ) daerah kabupaten Dompu pada tahun 2022. melalui Team Investigasi Khusus Inspektorat. Hingga kini tidak ada kejelasan penanganan perkara dari aparat kepolisian polres Dompu.
" saya sebagai pelapor sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Padahal penanganan kasus tersebut sdh berjalan lama, namun hingga kini berkas penanganan perkara kasus inipun masih bergulir di meja teman" penyidik tipikor polres Dompu. " bebernya.
Lanjut syamsul. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) oleh Inspektorat kab.Dompu . Team investigasi berhasil mengungkap Kerugian negara senilai Rp.153.000.000, dari total pagu dana yang dikelola oleh pengurus bumdes sebesar Rp. 230.000.000. Yang di ambil Dari alokasi dana Desa.
" Dengan adanya LHP tersebut. Itu sudah menjadi dasar bagi teman" penyidik tipikor kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara ini. Dan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Serta untuk mengetahui siapa saja yang terlibat atas Raibnya anggaran negara tersebut. " ujarnya
Lebih lanjut syamsul ,mengatakan dengan limit waktu tertentu. seharusnya aparat kepolsian khususnya anggota penyidik Tipikor polres Dompu. sudah melimpahkan berkas penanganan kasus ini ke tingkat peradilan tindak Pidana Korupsi. Namun sayang, menurut syamsul penyidik tipikor kepolsian diduga lalai dalam menangani kasus tersebut.
" saya rasa dengan limit waktu tertentu. Kasus inipun sudah naik ke tingkat peradilan Pidana Korupsi. Namun sangat di sayangkan kasus inipun masih bergulir di meja teman teman penyidik"paparnya.
Lebih lanjut syamsul menegaskan. Bilamana penanganan kasus Bumdes dorebara tak kunjung dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Maka syamsul menganggap bahwa persoalan kerugian negara itu sengaja diduga diabaikan oleh aparat penegak hukum. Khususnya oleh penydiik tipikor. Maka kata syamsul langkah selanjutnya yang akan diambil, Yakni akan melayangkan surat somasi kepada kepala kepolisian Daerah ( KAPOLDA ) Tenggara Barat ( NTB ) dan kepala kepolsian ( Kapolres Dompu )
" Melalui surat somasi itu, tentunya saya akan menanyakan kepada kepala kepolisian, apa alasan dari anggota penyidik sehingga kasus yang saya laporkan sejak tahum 2021 dan mendapat hasil LHP pada tahun 2022 silam tersebut.hingga saat ini masih jalan di tempat" cetusnya.
Sementara itu. Kapolres Dompu melalui kasat Reskrim Polres Dompu. AKP Ramli. S.H. yang di konfirmasi oleh redaksi media ini melalui sambungan seluler, pada hari minggu . 4 agustus 2024. Mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik tipikor guna menjawab pertanyaan dari media. Serta untuk mengetahui perkembangan perkara yang dimaksud.
"Nanti saya panggil dulu penyidik yang menangani kasus tersebut " jawab kasat reskrim dengan singkat.(MDG03).
0 comments