Keluarga Korban Pembunuhan Di Desa Ngali Masih Mencari Keadilan


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id._ Kasus pembunuhan di Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang terjadi pada tanggal, 8 Desember 2023 lalu, pihak keluarga korban (Almarhum) Abdul Haris (Hare) menuntut keadilan.

Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kabupaten Bima dengan LP/B/189/XII/2023/ SPKT. Reskrim/ Res. Bima/ Polda NTB. Pada Tanggal, 9 Desember 2023 lalau.

Atas kejadian tersebut korban (almarhum)  dibunuh oleh 5 (Lima) terduga pelaku, namun ke lima terduga pelaku hanya 2 (Dua) orang ditangkap dan masih proses persidangan. Sedangkan 3 (Tiga) terduga pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres kabupaten Bima.

Kasus tersebut belum berakhir hingga sekarang, proses persidangan masih berjalan. Dalam persidangan sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima. Kami dari keluarga almarhum sangat berharap dan terima dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Bima dengan hukuman seumur hidup, namun melihat fakta persidangan dan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa sangat tidak pantas untuk diberikan hukuman seumur hidup, melainkan hukuman mati.

Kami keluarga almarhum berharap JPU Bima agar memberikan hukum mati kepada para terdakwa. Setelah korban (almarhum) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) para keluarga para pelaku melakukan penyerangan terhadap kelurga korban dengan Senjata Api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam), lalu terjadi keributan sosial di Desa setempat kerana adanya penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku dan keluarganya.

Atas kejadian tersebut menjadi alasan kami bahwa hakim harus memberikan hukuman mati terhadap terdakwa pelaku dan juga di Fakta persidangan dari 4 (Empat) saksi, masing-masing berinisial AM, SN, HR, JN, JR. Ke lima saksi tersebut menyebutkan bahwa pada saat kejadian, ada 5 (Lima) orang yang berencana dan melakukan pembunuhan terhadap almarhum, ke lima orang memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan nyawa korban (Almarhum).

JPU Bima sudah menyampaikan keterlibatan dan peran diantara 5 orang pelaku pada saat kejadian tersebut, malalui keterangan saksi-saksi, sehinga 3 orang yang belum ditangkap dan harus ditetapkan sebagai DPO, sehinga penagakan hukum di Negara Rebupblik Indonesia menjadi nyata, dan para pihak keluarga korban merasa adil yang didapatkan dari Hakim sebagai penegakan hukum di Negara ini.

Adapun para terdakwa pelaku 2 orang, berinisial AM dan SD yang sedang menjalankan persidangan dan ditetapkan dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo pasal 355 jo ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sedangkan tiga orang yang saat ini belum ditangkap.

Maka dari itu para terdakwa pelaku harus diberikan hukuman mati karena jangan sampai terjadi keributan sosial di Desa Ngali karena para pelaku lainnya masih berkeliaran dan juga para pelaku memiliki tabiat pendendam, dan pembunuh darah dingin. Jika hakim memberikan hukum yang tidak setimpal, maka akan terjadi konflik sosial dan tidak ada yang bertanggung jawab, oleh karena demikian untuk mencegah tindakan para terduga pelaku ini, diberikan hukuman mati, sehinga kondisi sosial masyarakat Ngali bisa merasa tenang dan beraktivitas seperti biasanya.

Koorban (almarhum) adalah tulang punggung keluarga dan meninggalkan 2 (Dua) anak masih balita, sehinga hakim juga harus memiliki perasaan dan kepedulian serta memutuskan hukuman mati kepada 2 orang terdakwa yang saat ini sedang dalam proses persidangan dan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi sebagai DPO dalam amar putusan.

Sekali lagi kami sebagai kelurga korban (almarhum) meminta keadilan dan hakim agar memberikan hukum mati para pelaku.

Penulis : Syarifudin alias Aceh
Pewarta : TIM MDG.

Load disqus comments

0 comments