Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima Sorot Kinerja Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, Kemenkumham RI Segera Copot


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima H. Rafidin, S. Sos Sorot Kinerja Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, diharapkan kepada Kemenkumham RI Segera Copot Dia, Dugaan tersebut tentunya memiliki banyak hal yaitu jarangnya masuk Kantor hingga abaikan Tugas Utamanya dengan cara tidak mengumumkan setiap Perkembangan Informasi kepada Masyarakat lewat Media Sosial terutama adanya Imigran yang kini masih tidak Jelas Arahnya. Sabtu, 31 Agustus 2024

Belum lama ini, ada Organisasi Pers yang telah mengirimkan Surat ditujukan kepada Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, Dalam Surat Resminya DPW dan DPC SPI NTB dan Bima  perihal : Permohonan Klarifikasi dan Tindak Lanjut terhadap Permasalahan yang terjadi di Kantor Imigrasi diduga kuat adanya Praktek Kerjasama antara Calo dengan Pegawai atau Ordal dengan cara bagi hasil, dengan alasan untuk memuluskan Pembuatan Paspor dengan Tarif yang sangat tinggi hingga Jutaan Rupiah, padahal Pembuatan Paspor berdasarkan ketentuan Pemerintah hanya kisaran Ratusan Ribu saja.

Dari Persoalan itulah, DPW dan DPC SPI hadir untuk melakukan klarifikasi dengan melalui Surat resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Bima dengan tujuan agar Informasi tersebut bisa lebih akurat dengan data autentik serta menghindari adanya Disharmonisasi antara Lembaga Pemerintah dengan Lembaga Masyarakat. Juga Pemerintah tidak alergi atau anti kritik terhadap Wartawan yang melakukan wawancara guna mendapatkan informasi tentang hal itu.

Karena itu, sehubungan dengan perihal surat diatas, kami bermaksud meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap oknum Pegawai Imigrasi Bima yang selama ini telah membuat aturan diatas aturan yang Bapak Pimpin, dan tidak ada niat baiknya terhadap Wartawan atau jurnalis yang melakukan Wawancara langsung tersebut. Baik terhadap masalah yang akan kami sebutkan dibawah ini maupun masalah lainnya yang terkesan sangat tertutup sekali. Padahal Undang-undang telah mengatur kebebasan Pers, baik kebebasan secara tertulis atau secara lisan.

Adapun hal-hal yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Imigrasi Bima terhadap Wartawan yang Mewawancara secara langsung itu, antara lain :
1. Setiap ada Masalah yang terjadi di Masyarakat Bima yang datang melakukan Pengurusan Paspor selalu saja dibuat aturan yang tidak sesuai dengan aturan keimigrasian
2. Setiap Warga Bima yang menjadi Pemohon dan atau membuat paspor yang datang ke Kantor tersebut selalu dipersulit bahkan terkesan apatis apabila tidak ada Uang yang banyak
3. Mengabaikan setiap ada masalah Pegawai/Karyawan yang dinilai kurang terbuka atau management yang dikelolanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Setiap kami ingin bertemu selalu menutup diri,bahkan mengolok-olok Wartawan saat ingin meminta keterangannya
5. Dan masih banyak lagi yang lainnya yang akan kami sebutkan satu per satu saat audiensi nanti.

Karen itu, kami yang tergabung dalam Organisasi Pers atau biasa disebut Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Wilayah NTB dan Cabang Bima Kota/Kabupaten meminta dengan Hormat kepada Bapak Agar :
1. Memanggil dan atau memproses secara Hirarki terhadap oknum pegawai Imigrasi Bima untuk Menemui kami
2. Menjatuhkan sanksi terhadap Oknum Pegawai Imigrasi Bima yang dianggap mencederai Nama baik Institusi Negara, dengan Sanksi Pemberhentian
3. Apabila kemudian salah satu yang tersebut diatas, tidak dipenuhi dengan baik, maka kami akan melakukan Aksi Demontrasi terhadap Instansi itu.

Kembali kami tegaskan terhadap Opsi-opsi tersebut di atas, kami memiliki bukti-bukti yang cukup saat kami ingin melakukan Pengurusan Paspor dengan Oknum Pegawai Imigrasi Bima, yaitu berupa berita yang kami sajikan baik saat berlangsung atau tidaknya.

Misalnya saja, saat Pemohon Memohonkan Pasport untuk Mengunjungi Keluarga di Luar Negeri selalu memasang Harga yang lebih tinggi hingga Jutaan Rupiah. Lalu apa bedanya mengurus Pasport dengan Ibadah yang Notabenenya sama-sama berangkat ke Luar Negeri.

Lalu Pertanyaannya adalah Adakah Perbedaan antara Pengurusan Paspor antara Kunjungan Keluarga dan Ibadah ke Luar Negeri?

Berapa Tarifnya atau Iuran antara Kedua Pasport itu ?

Karenanya, kami sangat membutuhkan jawaban yang konkrit agar tidak membias ke Masyarakat hingga terjadi Disharmonis antara Pemerintah dengan Masyarakat dan jangan jadi anti kritik terutama menutup Informasi terhadap Wartawan yang akan melakukan Wawancara langsung.

Dan masih banyak lagi Masalah-masalah lain, yang melibatkan Oknum Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima, karenanya saya berharap agar Kemenkumham RI Segera Copot Dia, sebab saya menilai bahwa selama ini Kerjanya sangat Buruk sekali.

Banyaknya Imigran yang tidak jelas hingga Keluar Masuknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum ini sehingga saya sesalkan. Seolah-olah tidak ada Informasi dari Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, seakan-akan menjadi tanda tanya besar oleh Masyarakat Bima Umumnya. Kesalnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Bima Kelas III Non TPI Bima atau yang menanggapi terkait dengan Sorotan ini, hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).
Load disqus comments

0 comments