Korwil Sanggar Pasang Spanduk Paslon, PRESNAS BEM PTMAI ZONA 6 Akan Laporkan Ke Bawaslu NTB


MATARAM-NTB, Media Dinamika Global.Id._  Koordinator wilayah (Korwil) pendidikan kecamatan Sanggar kabupaten Bima melakukan pemasangan spanduk salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur NTB tahun 2024.

PRESNAS BEM PTMAI ZONA 6, Mumus Adi Putra mengatakan, Korwil sanggar memasangan spanduk tersebut berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024 bertempat di kecamatan Sanggar.

"Pemasangan spanduk menunjukkan ketidak netralitas Korwil terhadap Pilgub NTB tahun 2024," ucap Mumus.

Mumus menceritakan, sebelum pemasangan spanduk Paslon itu, mereka membahas anggaran dana Desa oleh inspektorat kabupaten Bima dengan seluruh Kepala Desa se-kecamatan Sanggar dan dihadiri oleh Camat Sanggar.

"Ia benar, saya punya bukti-bukti pada saat mereka kegiatan dan pemasangan spanduk itu," kata PRESNAS BEM PTMAI ZONA 6.

Disinggung awak Media Dinamika Global.Id., lanjut Mumus, dalam waktu ini saya melaporkan Korwil Sanggar kepada Bawaslu NTB dan bukti-bukti sudah saya semua, tinggal menunggu waktu saja.

"Saya atas nama Putra kecamatan Sanggar sekaligus Presidium nasional BEM PTMAI Zona 6 NTB NTT, berhak melaporkan ke Bawaslu NTB selaku pengawas pemilu," tegas Mumus.

Sambung Mumus, Tindakan yang dilakukan oleh korwil diduga melanggar kode etik ASN dan merusak pendidikan di Negara Indonesia.

"Ia, saya tegaskan usai melaporkan Korwil ke Bawaslu NTB, kemudian saya bangun gerakan bergelombang-gelombang dan mengawal atas laporan nantinya sampai tuntas.

Awak media terus berusaha konfirmasi Korwil sanggar, hingga berita diterbitkan.

(Pewarta : Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments