Bima. NTB - Media Dinamika Global.id, Suryadin, S.Pd.I., SH, Ketua LSM Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia ( KPSPI ) Yang Berkedudukan Hukum Kantor Pusat Di Kota Bima NTB, beserta Kurniawan, S.Sos., SH. Pengurus DPD Partai PSI Kota Bima, layangkan permohonan revisi PKPU no 2 tahun 2024,
Inilah prihal permohonannya
Kepada Yth,
1. Ketua KPU RI9
2. Ketua/Anggota Komisi II DPR RI
3. Ketua/Anggota Bawaslu RI
4. Ketua/Anggota DKPP RI
5. Ketua Pengurus Harian Perludem RI
6. Ketua/Anggota KPU Propinsi Se Indonesia
7. Ketua/Anggota KPU Kab/Kota Se Indonesia
Dengan Hormat,
Dipermaklumkan Dengan Hormat Bahwa Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama: Suryadin, S.Pd.I., SH
Pekerjaan: L S M Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia ( KPSPI ) Yang Berkedudukan Hukum Kantor Pusat Di Kota Bima NTB
Jabatan: Ketua
Alamat: Dompu NTB
No.Tlp : 085237913774
II. Nama: Kurniawan, S.Sos.,SH
l: Pengurus DPD Partai PSI Kota Bima
Jabatan: Ketua
Alamat: Kota Bima NTB
No.Tlp : 085339547322
Dengan ini Bertindak untuk dan atas nama Warga NKRI Menyampaikan Pandangan Hukum kami sekaligus Saran Kepada Yang Tersebut di atas:
Memaknai Putusan MK No.60 Terkait dengan perubahan pasal 40 ayat (1) Keikutsertaan Partai Non Parlement Peserta Pemilu 2024 dapat disampaikan hal-hal Sebagai berikut:
1. Bahwa, Kami Mendukung Penuh KPU untuk Menjalankan perintah Putusan MK tersebut.
2. Bahwa, Sesuai Dengan PKPU No.60 Thn 2023 Tentang Tahapan, Jadwal, Kampanye Calon Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam Pilkada Serentak Thn 2024
3. Bahwa, Pada Hari Senin Tgl 26 Agustus 2024 KPU RI Akan melakukan Rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI Yang akan menyetujui PKPU diberlakukan.
4. Bahwa, Setelah PKPU Diberlakukan Maka menjadi Kewajiban Mutlak bagi KPU disemua tingkatan untuk mensosialisasikan PKPU dimaksud yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas.
5. Bahwa, Pada Tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024 KPUD di Seluruh Indonesia baik Propinsi maupun Kab/Kota Akan Menerima Pendaftaran Bakal calon Kepala Daerah Untuk ditetapkan sebagai calon.
6. Bahwa, Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas, hal yang tidak mungkin dilakukan oleh partai Non Parlement Peserta Pemilu 2024 Untuk dapat melakukan konsolidasi dengan partai politik peserta pemilu lainnya mengingat Waktu yang sangat terbatas.
7. Bahwa, Kami Mengusulkan Untuk Merevisi PKPU 60 Thn 2023 sebagaimana dimaksud angka 2 diatas Minimal 10 hari kerja dari Tanggal 29 Agustus 2024 batas akhir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Ke KPUD
Demikian dan Terimakasih.
Kota Bima NTB, 24 Agustus 2024
Hormat Kami
T T D
1.Suryadin, S.Pd.I.,SH
2.Kurniawan, S.Sos.,SH
Itulah prihal permohonan yang di sampaikan.
(Yunt)
0 comments