LSM Rubik Paparkan Dugaan KKN Dinas BMBK di Depan Kejati Lampung

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM Rubik) adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pekerjaan Tahun 2023 milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Jumat,  ( 09/08/2024).

Dalam Aksi tersebut Feri Yunizar selaku Ketua LSM Rubik Membeberkan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan di depan Kejati Lampung merupakan Bentuk Wujud Nyata atas keprihatinya terhadap Dinas BMBK Lampung saat ini dianggap sedang tidak baik-baik saja.  

"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi untuk segera usut tuntas pada Dinas BMBK Lampung," ungkapnya. 

Dalam orasinya, Feri Yunizar meminta kepada APH untuk bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang bermain dalam penggunaan anggaran di Dinas BMBK setempat.  

"LSM Rubik Lampung Meminta kepada APH agar bersikap tegas dan segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Serta mendesak BPK perwakilan Lampung untuk mengaudit dan menginvestigasi atas Kerugian Negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan," cecarnya di depan Kejati Lampung. 

Dalam Orasinya Ia membeberkan beberapa ruas pekerjaan jalan tahun 2023 yang menjadi temuan pihaknya, seperti Preserpsi Jalan Ruas Serupa Indah - Tanab Kabupaten Way Kanan Rp. 12.663.265.180, Preserpsi Jalan Ruas Kotabumi - Ketapang Lampung Utara Rp. 15.027.112.180, Preserpsi Jalan Ruas Padang Ratu - Pekurun Udik Lampung Tengah Rp. 6.084.026.000 dan Preserpsi Jalan Ruas Kalirejo - Bangunrejo Lampung Tengah Rp. 6.027.402.860. 

"Kegiatan tersebut ada sarat Pengkondisian serta sampai adanya Dugaan setor fee Proyek pada oknum Dinas BMBK Lampung," ujarnya. 

Ia membeberkan, Sejumlah indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2023 terjadi pada proses lelang yang sarat pengkondisian serta sampai adanya dugaan 20% fee untuk memuluskan pekerjaan serta nampak jelas adanya unsur korupsi dengan cara mengerjakan beberapa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. 

"Kami akan segera melaporkan secara Resmi kepada Aparat Penegak Hukum dan meminta seluruh Elemen Masyarakat Lampung untuk mengawas pada Dinas BMBK yang diduga terjadi penyimpangan, Mark'up dan Korupsi," Tutupnya. ( Fs/Red ) 
Load disqus comments

0 comments