Pemdes Parangina Akan Menggugat PPK Dan Kontraktor, Simak Episode Selanjutnya


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Bima membangun jaringan irigasi permukaan di desa parangina kecamatan sape kabupaten bima.

Pembangunan jaringan irigasi tersebut dilaksanakan oleh CV. CAHAYA dengan anggaran DAK senilai Rp 4.277.600.000.00 Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender 

Mirisnya, sangat disayangkan pihak terkait yang melakukan pengerjaan proyek tersebut tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, sehingga pemdes parangina dan masyarakat merasa kecewa.

Kepala desa parangina Azhar.SH yang memiliki wewenang dalam wilayah sangat kecewa terhadap pengerjaan proyek tersebut, pasalnya sudah berjalan satu bulan. namun pihak kontraktor dengan entengnya tidak berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Lanjut Azhar.Sh, Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via WhatsApp pribadi nya. Mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan sesuatu hal atau memberhentikan sementara pekerjaan tersebut, semasih pihak pelaksana mempunyai itikad baik untuk melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat, apabila tidak. Saya tidak akan menjamin keselamatan Pekerjaan. Ungkap Azhar SH. 

Namun demikian, dengan kehadiran Dam tersebut kami juga berterimakasih. Akan tetapi pihak Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan Kontraktor Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa komitmen terhadap Masyarakat serta pemdes, kami akan menggugat yang kewenangan dalam proyek tersebut, Tegasnya Azhar 

Maka kekecewaan terhadap pelaksana proyek tersebut. "Memang".

"Saya merasa kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut, karena tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku kepala desa, Apalagi dugaan kami Sebagian Lahan belum melakukan pembebasan" jelas Azhar saat berkomunikasi dengan Sahrul .

Kekecewaan kades ini bukan tanpa alasan,sebab dirinya selaku pemerintah desa parangina tidak di hargai oleh kontraktor proyek tersebut.

Jangan salahkan saya, bila dikemudian hari terjadi sesuatu pada pembangunan jaringan irigasi tersebut. Pungkasnya kades parangina.

Di tempat berbeda anggota LBAPEKA (lembaga badan pemantau kebijakan daerah) NTB Sahrul malingi kepada wartawan medianasional menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pengerjaan proyek tersebut dan telah menjalin komunikasi dengan kades parangina Azhar terkait pelaksanaan proyek tersebut. Pada hari Selasa (06/08/2024).

'Setelah kita melakukan investigasi dilapangan ternyata pekerjaan tersebut sudah berjalan sebulan, namun pemerintah desa setempat tidak pernah tau dengan keberadaan proyek tersebut, ujar sahrul

Menjadi pertanyaan saya sambung Sahrul, kok proyek dengan anggaran sebesar ini kades nya tidak diberi tau kan ucu saja. tegasnya.

Menurut Sahrul pembangunan jaringan irigasi permukaan di desa parangina itu kesan nya main kucing kucingan denga pemdes setempat.

Seharusnya pihak manapun yang akan melaksanakan kegiatan proyek di suatu wilayah harus minta izin dulu kepada pemerintah setempat yaitu kepala desa nya. tutupnya. (Red/03.

Load disqus comments

0 comments