Dompu NTB. Media Dinamika Global-id. Sidang pertama disiplin Anggota Polri Polres Dompu terkait tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum Aparat Polres Dompu terhadap salah satu Kader HMI MPO Cabang Dompu Raya. Kamis, (01/08/24)
Dalam hal ini menghadirkan 2 saksi dari HMI MPO Cabang Dompu Raya, 4 saksi dari Polres Dompu, dan 4 terduga yang melakukan tindakan refresif tersebut.
Sidang kedua pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 dengan menghadirkan salah satu korban bernama Lalu Muhammad Yasir.
Adapun 4 terduga melanggar pasal 4 huruf F peraturan Pemerintah RI No. 02 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri mendapatkan hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan penempatan dalam khusus selama 7 hari.
Pridiman ketua HMI Cabang Dompu Raya dengan hasil tersebut, maka diharapkan agar kedepannya polres Dompu tidak lagi menggunakan kekerasan terhadap massa aksi dan hukum tetap harus dijalankan. (Tim MDG)
0 comments