Sidang Disiplin Anggota Polres Dompu Terkait Tindakan Represif Terhadap Kader HMI MPO Cabang Dompu Raya


Dompu NTB. Media Dinamika Global-id. Sidang pertama disiplin Anggota Polri Polres Dompu terkait tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum Aparat Polres Dompu terhadap salah satu Kader HMI MPO Cabang Dompu Raya. Kamis, (01/08/24)

Dalam hal ini menghadirkan 2 saksi dari HMI MPO Cabang Dompu Raya, 4 saksi dari Polres Dompu, dan 4 terduga yang melakukan tindakan refresif tersebut. 

Sidang kedua pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 dengan menghadirkan salah satu korban bernama Lalu Muhammad Yasir.

Adapun 4 terduga melanggar pasal 4 huruf F peraturan Pemerintah RI No. 02 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri mendapatkan hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan penempatan dalam khusus selama 7 hari.

Pridiman ketua HMI Cabang Dompu Raya dengan hasil tersebut, maka diharapkan agar kedepannya polres Dompu tidak lagi menggunakan kekerasan terhadap massa aksi dan hukum tetap harus dijalankan. (Tim MDG)

Load disqus comments

0 comments