Viralll,.!!! Kepala Puskesmas Menggala, Diduga Jarang Masuk Kantor.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam Kantor maupun di luar Kantor. Kamis,. (08/08/2024)

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun berbeda dengan temuan Kepala Bidang Investigasi AWPI Tulang Bawang, “Beni Setiawan,, mengenai keluhan dari beberapa Awak Media yang Enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada “Beni Setiawan, menurut mereka sikap kepala puskesmas Menggala menunjukan sikap seorang yang kurang baik selaku pemimpin di puskesmas tersebut, bahkan diduga menunjukkan ada sikap yang tidak saling menghargai dan menunjukkan sikap yang jumawa,” Yang jelas klo ada rekan rekan Media datang diduga kapus nya akan mabur alias menghilang ,  Pungkas mereka,.

Masih kata  Beni Setiawan, ditambah lagi dengan keluhan dari beberapa awak media lainnya, yang pernah beberapa kali mengunjungi puskesmas Menggala, Kab, Tulang Bawang, Prov, Lampung, selaku kepala puskesmasnya diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui.

Bila kepala puskes saja tidak hadir, bagaimana dengan para perawatnya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di puskesmas tersebut.
pada para perawat, dan para pasiennya, ini malah sebaliknya, kepala puskesmasnya memberikan contoh yang tidak baik. Hal itu apakah Kepala puskesmas Menggala, memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos tersebut ,bahkan sang Kapus diduga jarang masuk kerja. Sehingga Sikap dan Kelakuan oknum kapus tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.

“Karena kapus Menggala melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kapus ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kapus tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya oknum kapus ini dibayar oleh Negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.

“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala puskesmas. Oleh karena itu di harapkan kepada Dinas Kesehatan dan dinas yang terkait Serta PJ Bupati di kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, oknum kepala puskesmas Menggala ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para oknum oknum yang lainnya. Bagaimana Puskesmas bisa maju dan berkualitas kalau dipimpin oleh oknum kepala puskesmas yang hanya bolos saja kerjaannya,. Tandasnya, “Beni Setiawan, dengan nada geram kepada beberapa awak media.

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan dan Pihak terkait. ( Fs/Red ) 
Load disqus comments

0 comments