Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd.,MH mengatakan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan ada aturan aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama, tanpa terkecuali dengan pelaksanaan kempanye yang sudah diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024 yang dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan, untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi "Ujar Pria yang Akrab di Sapa Joe ini.
Tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, Joe juga mengimbau para Bapaslon di kabupaten bima untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) sekiranya cita diri ataupun visi misi bapaslon.
"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah” tegas Joe
Menurut Joe, himbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye diluar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam pemilihan kepala Daerah.
"Salain menghimbau kepada Bapaslon, kami juga mengimbau Relawan dan Tim Pemenangan bapaslon untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik diluar maupun di media sosial" Pungkas Joe. (Red/03).
Penulis : Hisyam
0 comments