BB 2,05 Gram Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penguasaan Narkotika Golongan I yang diduga Shabu-shabu di sebuah Rumah di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku berinisial "MS" (30) asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti Shabu-shabu seberat 2.05 gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, membenarkan dan mengungkap barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap terduga antara lain, 1 (Satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 2 klip transparan yang sudah berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Kata Kasat, pada hari Kamis tanggal, 12 September 2024 sekitar pukul 00.10 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa O’o sering dijadikan tempat Pesta Narkotika juga kegiatan transaksi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat mengumpulkan Tim Opsnal dibawah kendali Katim Aipda Muhammad Syarifudin, SH untuk kemudian berangkat melakukan pengungkapan di Desa O’o tersebut.

"Setiba di Desa O’o, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga dan posisi rumahnya," ucap Kasat dalam ketenangannya. Jum'at, (13/09).

Sambung Kasat, setelah memastikan rumah terduga dan mendapatkan informasi terduga berada di rumah, pukul 00.25 tim langsung masuk ke dalam rumah dimana pada saat itu terduga yang berinisial "MS" sedang duduk di dalam rumahnya.

"Lalu tim opsnal dengan sigap mengamankan terduga "MS" begitupun dengan barang bukti narkotika yang berserakan di samping terduga duduk," terang Kasat.

Guna mendukung pelaksanaan tugas pengungkapan, tim Opsnal memanggil saksi umum terutama perangkat Desa setempat.

Setelah para saksi siap, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan badan terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan barang bukti yang berserakan di samping tempat duduk terduga," sambung Kasat.

Lebih lanjut Kasat, adapun barang yang ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya sudah berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

"Tidak berhenti disitu, tim kembali melakukan penggeledahan rumah terduga dan berhasil ditemukan beberapa gulung plastik klip sisa pakai dan alat-alat hisap lainnya yang juga kemudian diakui sebagai miliknya," jelasnya.

Selanjutnya, terkait dari asal usul barang bukti tersebut, terduga  belum mengakui darimana mendapatkan. Namun menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa memang terduga sering didatangi oleh tamu atau orang tidak dikenal yang diperkirakan berasal dari luar Desa O'o dan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan terduga.

"Sekitar pukul 01.15 wita tim opsnal selesai melakukan pengungkapan dan kembali ke mako polres dompu guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Kasat menambahkan, bahwa "Modus Operandi" terduga merupakan pengguna aktif juga diperkirakan sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di Desa setempat dan sekitarnya,  tutupnya.(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments