Musyawarah Desa pada hari ini di juga dalam rangka menindaklanjuti 2 surat yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bima yaitu pada tanggal 18 Juli 2024 Tentang Perintah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan juga surat yang kedua pada tanggal 28 Agustus 2024 Tentang Penyusunan RPJMDES Perubahan 8 tahun.
Pelaksanaan Musyawarah pada hari ini juga atas Perintah aturan-aturan yang ada yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berdasarkan aturan aturan tersebut terutama pada pasal 22 Ayat 4 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 bahwa RKPDES disusun mulai bulan juli tahun Berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan.
Pantauan awak media Kegiatan Musyawarah Desa ini dihadiri langsung Oleh Kepala Desa Tanah Putih,Ketua BPD dan Segenap Anggota BPD,Babinsa, Pendamping Desa (PD) Kadus,RT/RW,Bidan Desa,Kader Posyandu dan Lansia, Tokoh Pendidikan,Agama dan Pemuda.
Sambutan Kepala Desa Tanah Putih |
Kepala Desa Tanah Putih (Kaharuddin,S.Sos) dalam sambutannya Menyampaikan bahwa Musyawarah Desa pada hari ini yang diselenggarakan oleh BPD merupakan kegiatan Rutinitas tahunan Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh BPD.
berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pendamping Desa bahwa Desa Tanah Putih Merupakan Desa yang ketiga di Kecamatan Sape dalam menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Desa dalam persiapan Penyusunan RPJMDES dan RKPDESA 2025.
Kades juga berharap kepada seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya dapat mengikuti Kegiatan ini sampai selesai,Kami juga sangat berharap kepada masyarakat agar memberikan masukan,usul dan saran sebanyak-banyaknya agar bisa dituangkan kedalam Rancangan RPJMDEs maupun RKPDESA.
Untuk Dokumen RPJMDES akan dilakukan Revisi juga dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan surat dari DPMDEsa Kabupaten Bima tentang Perihal Penyusunan RPJMDES perubahan periode 8 tahun dan juga memperhatikan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tutur Kades.
Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa juga menyampaikan bahwa di Kecamatan Sape ada 10 Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa 2024 sebagai pemberian alokasi kinerja pemerintah Desa akan tetapi Desa Tanah Putih tidak dapat,nominalnya Rp.120.430.000/Desa
Berdasarkan hasil Kesepakatan bersama dalam musyawarah Perencanaan Desa hari ini Tim Penyusun RPJMDES dan RKPDES 2025 telah terbentuk sebanyak 7 orang yang tentu didalamnya 30 % keterlibatan perempuan.
Tim Penyusun RPJMDES sekaligus ditetapkan Menjadi Tim Penyusun RKPDES untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan hari ini Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arif Sp/MDG.04)
0 comments