Desa Pertama Di Kec.Sape, BPD Desa Poja Gelar Musdes Perencanaan Desa RKPDESA 2025


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poja yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Melaksanakan Salah satu tahapan kegiatan Proses perencanaan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan setiap tahunnya yaitu Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal dalam persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun anggaran 2025.(Senin.09/09/2024)

Musyawarah Desa pada hari ini di juga dalam rangka menindaklanjuti kembali surat yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bima pada tanggal 18 Juli 2024 dan juga atas Perintah aturan-aturan yang ada yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berdasarkan aturan aturan tersebut terutama pada pasal 22 Ayat 4 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 bahwa RKPDES disusun mulai bulan juli tahun Berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan.

Pantauan awak media Kegiatan Musyawarah Desa ini dihadiri langsung Oleh Kepala Desa Poja,Ketua BPD dan Segenap Anggota BPD, Pendamping Desa (PD/PLD), Kadus,RT/RW,Bidan Desa,Kader Posyandu dan Lansia, Tokoh Pendidikan,Agama, Pemuda dan mahasiswa.

Sambutan Kades Poja (Robi Darwis.SE)

Kepala Desa Poja (Robi Darwis) dalam sambutannya Menyampaikan bahwa Musyawarah Desa pada hari ini yang diselenggarakan oleh BPD merupakan kegiatan Rutinitas tahunan Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh BPD.

berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pendamping Desa bahwa Desa Poja Merupakan Desa yang pertama sekali di Kecamatan Sape dalam Musdes Perencanaan Desa RKPDESA 2025.

Kades juga berharap kepada seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya dapat mengikuti Kegiatan ini sampai selesai,Kami juga sangat berharap kepada masyarakat agar memberikan masukan,usul dan saran sebanyak-banyaknya agar bisa dituangkan kedalam Rancangan RPJMDEs maupun RKPDESA.

Untuk Dokumen RPJMDES akan dilakukan Revisi juga dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan surat dari DPMDEsa Kabupaten Bima tentang Perihal Penyusunan RPJMDES perubahan periode 8 tahun dan juga memperhatikan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Tutur Kades



Selanjutnya nampak terlihat Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tahun ini Desa Poja masuk sepuluh besar Desa Di Kecamatan Sape sebagai Desa Penerima Alokasi Kinerja sebesar Rp.120.430.000

Berdasarkan Kesepakatan bersama Tim Penyusun RKPDES 2025 telah terbentuk sebanyak 9 orang yang tentu didalamnya 30 % keterlibatan perempuan.

Musdes Perencanaan Desa RKPDESA 2025 Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arif Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments