Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Ke-dua Pria asal Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial SH (27) dan MF (30) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Woha Polres Bima Polda NTB.
Keduanya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Woha karena diduga kuat melakukan pencurian SPM/ Curanmor pada Kamis 12/09/24 sekitar di desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pemilik/ Korban berinisial AM (L/35) Warga Desa Keli ini melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Woha.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Woha AKP Sudirman SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dira Andriyana untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Kanit Reskrim dan anggotanya pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Sabtu 14/09/24 petugas berhasil mengendus keberadaan barang bukti satu unit SPM Honda Sonic di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Setelah itu petugas kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WITA petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SH dikediamannya di Desa Risa, Sementara rekannya MF menyerahkan diri ke Mapolsek Woha pada Senin (16/09/24) sekira pukul 12.00. WITA.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
"Benar kami telah mengamankan ke-dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor/curanmor setelah diburu selama 4 hari". Ujarnya.
Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)
0 comments