Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Tindakan tidak terpuji dan arogansi ditujukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial (NS) berujung dipolisikan.
Sebelum terjadi kegaduhan hingga aksi arogansi Oknum ASN terhadap salah seorang pengurus (Humas) Masjid, usai Sholat Maghrib, ada ceramah agama yang dilakukan oleh Imam Mesjid (CP Lebe) berinisial (AM), namun diakhir ceramahnya mengandung hal yang bernilai Provokatif.
Pasalnya Ceramah Agama yang seharusnya bernilai Islamiyah berubah menjadi bernilai provokasi, bahkan hal ini bukan terjadi kali ini saja, dirinya selalu mengait-ngaitkan persoalan tanah wakaf, dan kali ini didepan para jemaah ia kembali melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Mendengar hal ini, Bustan salah seorang Pengurus (Humas) Masjid Baiturrahman Desa Sie, langsung dimintai respon untuk melakukan klarifikasi terkait dua hal yang disinggung saat Ceramah.
Pertama terkait keaktifan Sekretaris Pengurus Masjid Baiturrahman, memang tidak begitu aktif, namun namanya masih ada sampai saat ini.
Lalu yang kedua, terkait Tanah Wakaf dijelaskannya, dilarang di jadikan jaminan kecuali untuk pembangunan Masjid, dasar rujukannya jelas, berdasarkan hasil rapat pengurus Masjid bulan November 2023, bahwa tanah tersebut dilelang untuk pembangunan Masjid, dan sebagai rujukan pendukung atas hasil rapat tersebut adalah surat ikrar wakaf yang terdaftar di Kantor KUA Kecamatan Monta berbunyi " Satu untuk petugas pengisi air, kedua diperuntukkan untuk pembangunan Masjid",
Disisi lain, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pada pasal 40 mengatakan bahwa "tanah yang sudah di wakafkan dilarang dijadikan jaminan".
Mendengar pernyataan ini, Imam Mesjid (CP Lebe) berinisial AM, langsung merespon dengan mengatakan, "jangan berbicara hukum disini", selain pernyataan yang dilontarkan oleh Imam Mesjid (CP Lebe), pengurus (Humas) Masjid, juga mengalami kekerasan.
Dirinya mendapat tindakan kasar dari salah satu jamaah yang sempat menunjuk-nunjuk mukanya, mirisnya lagi, Oknum ASN KUA Kecamatan Woha berinisial NS juga terlibat melakukan kekerasan dengan mencekik lehernya, namun dirinya tidak melawan.
Akibat tindakan ini, korban merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak terhormat, sehingga dirinya melaporkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Woha ini ke Kapolsek Monta, dan meminta kepada pihak kepolisian Kapolsek Monta agar dapat mempercepat proses upaya penanganan kasus ini, dan memberikan tindakan setegas-tegasnya, agar tidak terulang kembali sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. (MDG 023)
0 comments