Gerak Cepat, Polsek Mataram Amankan Terduga Jambret


MATARAM-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria, (24 tahun) asal Mataram diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada hari Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita.

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/47/IX/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 3 September 2024, kurang dari 24 jam, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Diketahui korban RA, (22 tahun), asal Ampenan mengalami pencurian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Barat Kel. Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram tepatnya di Depan mini market Indomart," ucap Kapolsek. Selasa, (03/09).

Kompol Tauhid juga menjelaskan kejadian pada hari Senin Tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.00 wita di TKP awalnya pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dari belakang samping kanan korban tiba-tiba terduga pelaku datang memepet dan menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan di bahu kanan. Sehingga tali tas korban putus dan korban sempat berteriak dan mengejar terduga pelaku namun korban kehilangan jejak.

"Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 buah HP dan uang tunai Rp 60.000,-.," terang Tauhid.

Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.360.000, (Tiga juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

"Setelah itu, berdasarkan laporan tersebut Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Taufik melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk serta informasi terkait indentitas keberadaan terduga pelaku IJ beserta BB," tutur Pria Bima ini.

Sambungnya, barang bukti diamankan 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hijau muda, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah cas HP warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, KTP dan ATM.

"Terduga pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Mataram, atas perbuatannya sementara terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," tutupnya.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments