Ibrahim Al Bima : Netralitas Dipertanyakan: ASN Tertangkap Kampanye Untuk Calon Tertentu


Opini. Media Dinamika Global. Id.- Sejauh mana ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya tanpa memihak dan bebas dari pengaruh politik tentang birokrasi  yang ideal, yang menekankan pentingnya netralitas untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan secara adil dan objektif ASN memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Mereka harus menghindari konflik kepentingan dan perilaku yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat.

Apakah ASN kab. Bima menghindari situasi di mana kepentingan pribadi mereka dapat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik Terlibat dalam politik praktis dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana ASN mungkin memprioritaskan kepentingan politik mereka di atas kepentingan publik, yang dapat merusak keadilan dan efektivitas pelayanan publik Sistem pengendalian internal dalam organisasi pemerintahan bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran aturan dan etika, termasuk keterlibatan dalam politik.

Hubungan antara negara dan masyarakat dipengaruhi oleh peran birokrasi dalam politik. ASN, sebagai bagian dari birokrasi, harus berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan politik dengan tetap menjaga jarak dari kepentingan politik tertentu Ketika ASN terlibat dalam politik praktis, mereka bisa menjadi alat bagi kekuasaan politik tertentu, yang mengurangi independensi birokrasi dan dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam hubungan antara negara dan masyarakat.

Dalam konteks ASN,menurut pandangan saya  ibrahim al bima dugaan kuat saya ada beberapa ASN ikut menghadiri pendaftaran salah satu calon kepala daerah di KPU  kab bima   ketika mereka menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok, terutama dalam konteks politik  Keterlibatan dalam politik praktis menciptakan risiko moral, di mana ASN mungkin merasa terlindungi oleh status mereka dan menggunakan posisi mereka untuk mempengaruhi hasil politik atau mendapatkan keuntungan politik pribadi.

 Seharusnyaa Bawaslu secara aktif mengedukasi ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dan larangan terlibat dalam politik praktis. Ini dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seminar, dan penyebaran informasi melalui media massa dan media sosial.

Kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan, termasuk larangan terlibat dalam politik, sering kali didorong oleh ancaman sanksi. Teori ini melihat bagaimana sanksi yang efektif dapat mencegah pelanggaran  Jika sanksi terhadap pelanggaran netralitas politik ASN tidak ditegakkan secara tegas, hal ini dapat mendorong pelanggaran lebih lanjut karena kurangnya  deterrence atau pencegahan yang efektif.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :

a) Pasal 2 menjelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

b) Pasal 9 menegaskan bahwa ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh memihak dalam politik praktis.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS:

a) Pasal 11 menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau partai politik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :

a) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

b) PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau partai politik dalam bentuk apapun.

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Oleh : Ibrahim Al  Bima

Load disqus comments

0 comments