Kapolsek Wawo Pimpin Langsung Razia Knalpot Brong Di Area Parkir Sekolah

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Polsek Wawo Polres Bima Kota menggelar edukasi dan penindakan pelanggaran knalpot brong di areal parkir SMAN 1 Wawo, Jum'at (20/09/24), sekira pukul 09.00 Wita. Puluhan sepeda motor milik pelajar yang di parkir di sejumlah lokasi parkiran diluar sekolah terjaring razia ini.

Kapolsek Wawo didampingi Wakasek Kesiswaan dan anggota Pimpin Langsung kegiatan sweeping knalpot racing/brong pelajar diarea parkir Sekolah SMA N 1 Wawo 

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata,S.I.K.,SH, melalui Kapolsek Wawo AKP A. H. Wongso mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat Karena tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Bima khususnya kecamatan Wawo,” Ucap AKP A. H. Wongso.

Menurut Kapolsek, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Hari ini Jum'at 20 September 2024 kami ke sekolah SMA N 1 Wawo, nanti kita tingkatkan lagi razia ke sekolah-sekolah lainnya,” bebernya.

Puluhan sepeda motor milik pelajar yang di parkir di sejumlah lokasi parkiran diluar sekolah terjaring razia ini

Dalam kesempatan itu, Kapolsek didampingi para Kanit dan anggota Polsek Wawo melakukan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong. (MDG 05) 

Load disqus comments

0 comments