Management Pelindo Bantah, Adanya Pungli Di Pelabuhan Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Sebagaimana diberikan Media ini Bahwa Diduga Ada Pungli Di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Bima, Masyarakat Sesalkan. Itu Tidak Benar.  Adanya Kegiatan semacam ini, yaitu dengan Menarik Karcis bagi Pemilik Sepeda Motor ( Roda Dua ) dan lainnya telah memiliki Regulasi yang Jelas. Sabtu, 14 September 2024

Melalui Washaapnya Management Pelindo Bima melalui Humasnya Baidatun Fauziah, ST pada Media ini Membantah adanya Pemberitaan terkait Pungli yang ada di Pelabuhan Bima. Walaupun Otoritas Pelabuhan Mengambil Karcis tanpa Slip Pembayaran.

Fauziah mengatakan ini neh berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal dibawah kami Tulis Sambil Menunggu Konfirmasi dari Management Pelindo hingga Berita ini diturunkan karena Nomor WA Kepala Pelindo tidak ada dalam HP kami.

Nah, kan bisa konfirmasi detailnya ke kami. Kami yakin medianya  bukan media kemaren sore dan kredibilitasnya sudah teruji.

Didepan gate kami itu sudah ada plang besar yang menginformasikan terkait pas masuk pelabuhan ta. Dan malah sekarang kami sedang di proses penggunaan automation gate, dengan menggunakan kartu (seperti di tol). Mungkin kurang melihat diarea masuk seperti itu.

Tadi ditanya tapi kurang jelas, seharusnya sebagai media yang terpercaya mungkin bisa ditanyakan detailnya terlebih dahulu. Kalo kayak begitu beritanya jatuhnya adalah informasi sesat dan tidak mendasar.

Untuk sosialisasi tertentu sudah kami lalui upaya dimaksud. Terkait masalah infrastruktur jalan, upaya pengajuan perbaikan sudah kami proses pengajuan, dan dalam tahap persetujuan anggaran.

Terkait  masalah pas masuk pelabuhan silakan berkunjung ke pelabuhan terutama yang di kelola Pelindo itu semua ada biaya pas masuk pelabuhan. Bahkan di pelabuhan besar seperti di perak itu juga ada pas masuk pelabuhannya.

Tentu ada dong regilasinya, Perlu dicatat kami ini BUMN, yang keseluruhan kegiatannya tentu memiliki dasar yang jelas apalagi yang menyangkut kepentingan dan berhubungan dengan orang banyak..

Makanya kami di depan gate itu memasang spanduk besar untuk dapat dilihat dan dibaca bagi orang-orang yang berkepentingan di pelabuhan, sebagai salah satu bentuk edaran ke masyarakat. Dan itu berlaku sudah lama, siapapun bisa melihat dan membacanya. Terkait pas masuk ini, itu berlaku di seluruh pelabuhan.

Kalo dikatakan itu ilegal berarti seluruh pelabuhan di Indonesia itu ilegal.. agak kurang elok jadinya. Kemudian Terkait dasar untuk penarikan pasaduk sendiri itu mengikat ke Pelindo sebagai BUP Yang mengelola Pelabuhan..

Biar lebih detailnya Kita ketemu aja. Kalo by WA begini kurang mantap menjelaskannya, tatap muka itu lebih baik ya..

Nah itu dia, biar tidak simpang siur terus berita yang akan naik, kalo bisa kit ketemu langsung ta Sehingga bisa menyampaikan berita terpercaya dan berimbang.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Otoritas Pelindo Cabang Bima Rio Dwisantoso saat di Wawancarai secara langsung oleh Media ini, mengatakan Kalau dasarnya adalah Pelindo sebagai BUP sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95).

Dimana didalam Pasal 93 menjelaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai operator yang mengoperasikan term akhir
dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Dan Pasal 94 pula dijelaskan Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:

A. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;

B. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

C.menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;

D.ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan kedamaian yang angkutan laut di perairan;
yaitu. memelihara kelestarian lingkungan;
F. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan


G.mematuhi ketentuan peraturan-undangan, baik secara nasional maupun internasional.


Kemudian pada Pasal 95 menjelaskan Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Paragraf 6 Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan.

Jadi, tidak ada Proses atau Operasi kita di Pelabuhan yang Ilegal apalagi Pungli, yang jelas ada Regulasinya dan adapun Sarana dan Prasarana yang rusak itu kita sudah Usulkan, kita sedang menunggu ya. (MDG024).
Load disqus comments

0 comments