Masyarakat Wajib Melaporkan Ke Propam Anggota Polisi, Bhayangkari,Beserta Keluarganya Menggunakan Kekuasaan Negara


Denpasar. Media Dinamika Global. Id.-
Kekuasaan,Jabatan,Kesempatan,Peluang
Bagian dari manusia individu cenderung untuk memperoleh kekayaan dengan tidak sehat.
Hal itu yang membuat Polisi memanfaatkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Kenapa sekarang banyak Anggota Polri melangkah kejurang yang menjerumuskan dirinya sendiri.Itu menjadi pertanyaan publik serta menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dalam hal ini ditutupi dengan aksi sosial,bansos,pencaveran berita bahwa banyak giat positif yang dilakukan Polri.

Bukan rahasia umum lagi' kalau dibuka banyak ketimpangan kinerja kepolisian,pelayanan publik yang buruk,prilaku yang diluar norma,apalagi istri serta keluarga juga mendominasi seolah mereka dilayani negara.
Kita banyak melihat ajudhan,supir serta yang lain mereka kadang melakukan yang bukan tugas mereka sebagai seorang polisi ,mengantar anak sekolah,mengantar Bhayangkari kesalon,cafe bahkan tempat sosialita.

Bahkan dari sumber yang didapat awak media Bhayangkari ko bisa berperan memindahkan anggota Polri atas dasar tidak suka.Dimana banyak yang diam tidak bersuara,yang jadi pertanyaan apa hak Bhayangkari tersebut ? 

Hal yang tidak masuk akal,karena menyalah gunakan kekuasaan negara atau aji mumpung bapak pejabat !

Perhatikan setiap perjalanan dinas seorang anggota Polri apalagi setingkat perwira menengah keatas istri seolah pendamping,padahal negara memfasilitasi cuma anggota Polri yang ditugaskan bukan istri yang memanfaatkan fasilitas negara sebagai liburan,serta sosialita bertemu komunitas sesama Bhayangkari.
Sangat memalukan ! Apakah itu bukan Gratifikasi ? .

Kencangkan ikat pinggang,buang gaya Hedon yang akan merusak mental anggota Polisi.

Maka  publik diwajibkan melaporkan apabila ada anggota Polisi Beserta Bhayangkari yang menyimpang ke Propam.Jadi bukan hanya" Bapak Polisinya melainkan Bhayangkarinya juga bisa.
"Peraturan bagi anggota Kepolisian termasuk Bhayangkari beserta keluarga tercantum Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor ST /30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam"

Segera Laporkan berdasarkan surat tersebut sebagai acuannya,demi Kebaikan Kepolisian.
#Kapolri
#JanganTakutLapor
#Div.propam Mabes
#kapoldaIndonesia
Load disqus comments

0 comments