Tanggamus -Media Dinamika Global.Id.-Masyarakat Pekon teluk brak, kecamatan Pematang Sawa, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung keluhkan atas dugaan ketidak terbukaan dalam merealisasikan anggaran dana desa dan diduga jadi ajang korupsi. Terhitung mulai dari tahun 2023, sampai dengan tahun 2024.
Hal itu bukan tanpa alasan. masyarakat sebut saja (A.M, 43 tahun dusun tiga Pekon teluk berak) menceritakan atas ketidak terbukaan nya sebagai pemimpin.
artinya pemerintah desa pernah menganggarkan anggaran di tahun 2023 adapun jenis kegiatan sebagai berikut,
seperti peningkatan/pengerasan jalan usaha tani menghabiskan dana sebesar Rp.432.025.000,'00
pasilitas penampungan bank sampah menghabiskan dana Rp.36.000.000',00
pasilitas jamban umum/mck umum menghabiskan dana Rp.23.500.000',00
pos kesehatan desa, obat tambahan milik desa, perawat desa, penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga, sebesar Rp.59.400.000,'00
alat pengolahan pertanian,penggilingan adapun jumlah yang di keluarkan sebesar Rp.32.175.000,'00
“Seharusnya sebagai seorang pemimpin harus bijak sana sebagai pelayan masyarakat, namun kesemuanya itu justru berbalik ketika masyarakat menceritakan keluhan, seperti alat transportasi, ambulance jalur laut terlihat mangkrak atau terdampar di darat, tidak ada perawatan, hal itu terlihat ambulance tersebut sudah ditumbuhi rumput liar”, ucap masyarakat kepada awak media.
‘‘Yang lebih miris lagi saat masyarakat hendak berobat ketika mendapatkan rujukan medis dari desa teluk berak kekota, atau ke kabupaten yang memiliki fasilitas rumah sakit mumpuni dikenakan biaya yang tidak sedikit.
Ketika harus mengunakan ambulance tersebut warga diharuskan mengeluarkan biaya sebesar satu juta untuk biaya ambulance, terang masyarakat dengan raut wajah penuh kecewa.
Berdasarkan keterangan dan informasi dari masyarakat tersebut (tim) bergegas menuju kantor desa untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan yang di alami oleh warga, namun kantor itu terkunci tampak tidak terlihat satupun aparat pemerintah desa, Jum’at 21, September 2024.
Ditempat terpisah tim mencoba mengkonfirmasi bidan desa untuk mendapatkan keterangan perihal,
pos kesehatan desa, obat tambahan milik desa, perawat desa, penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga, sebesar Rp.59.400.000,'00
dan juga terkait tranportasi unit ambulance yang mangkrak diperkirakan sudah hampir dua tahun, informasi itu didapat berdasarkan keterangan masyarakat.
Namun bidan desa pun enggan memberikan keterangan yang pasti, “maaf pak saya tidak tau, saya repot pak masih banyak kerjaan”, ucap bidan desa teluk berak"kepada pewarta
Dihimpun dari beberapa narasumber, terdapat dugaan benar adanya tidak ada keterbukaan informasi publik yang seharusnya itu menjadi konsumsi masyarakat terkait kinerja pemerintahan di desa.
jika mengacu pada ketentuan, UUD no 14 tahun 2008 Tetang keterbukaan informasi publik, maka oknom kepala pekon jelas suda melanggar, hal di buktikan pada saat awak media mencoba menghubungi melalui via telepon guna untuk mengklarifikasi namun usaha tersebut sia-sia,, terang salah satu awak media
Nampak terkesan semberaut, dan curat marut, diduga kepala Pekon juga jarang sekali ngantor, hal itu di kutip dari keterangan anak dari kepala desa teluk berak, “Maaf pak lurah nya lagi ke kota lagi berobat sedang sakit”, ucap anak pak kakon.
Sedangkan diwaktu bersamaan awak media melihat dengan jelas bahwa kepala Pekon ada di dalam rumah, keterangan berbeda pun terjadi antara anak dan bapak. Keterangan yang berubah-ubah tersebut nampak terlihat tertutup dan terkesan alergi dengan media.
Ditahun 2023 dan tahun 2024 bukan hanya unit ambulance saja yang terlihat mangkrak, kantor balai desa pun terlihat sangat kumuh, seperti toilet, pintunya yang sudah rusak dan rapuh, jalan usaha tani yang dibangun baru-baru ini juga nampak sudah berlubang, seperti kubangan lumpur
adapun pasilitas perangkat desa angaran yang di keluarkan sebesar tahap( 1) Rp.13.137.500.000,'00
tahap (2) Rp.104.400.000,'00
arti nya besar dugaan kami telah terjadi praktek,korono,kocok bekam yang di lakukan oleh oknom kepala desa teluk brak, atas ketidak adanya keterbukaan kepada masyarakat, secepatnya awak media akan mengandeng (lembaga/LSM) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum"tutupnya (UMaR.MDG.Tem)
0 comments