Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial IH (30), HS (25), sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, serta SI (27), juga berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas yaitu 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran sedang, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, handphone (HP) merek Oppo A15 warna biru, HP merek Redmi warna ungu, dan HP merek Oppo A37 warna gold.
"Kamis (29/08/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (01/09/2024).
Lanjutnya, kegiatan Gasak Narkoba ini dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk nyata perang terhadap para pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Kasat Narkoba menerangkan, 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' di sebuah rumah di Kampung Jaya Makmur merupakan residivis.
"IH merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2020, dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, dan dari tangan IH ini petugas menyita BB berupa kunci letter T. Sedangkan SI merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022, dengan putusan dari PN Menggala selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Yofi menambahkan, tiga pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Fs/Red.)
0 comments