Sat Narkoba Polres Dompu Akan Panggil Istri Terduga Pengedar Shabu-shabu Di Soritatanga Pekat


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.-
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu akan melakukan pemanggilan terhadap istrinya terduga pelaku pengedar shabu-shabu di Soritatanga kecamatan Pekat kabupaten Dompu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar shabu-shabu asal Desa Soritatanga kecamatan Pekat bertempat di sebuah Rumah di Desa setempat pada tanggal, 3 September 2024 sekira pukul 21.45 Wita.

"Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sedang diamankan di Mako polres dan terduga ini merupakan suami dari inisial RHM, dimana RHM ini adalah pemilik shabu-shabu berdasarkan pengakuan dari suaminya," ucap Kasat saat diwawancara awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (5/9).

Lanjut Kasat, sepasang suami istri yang beraktifitas menjual narkotika jenis shabu-shabu yang meresahkan masyarakat Desa setempat. "Pada saat penangkapan terhadap suami "DH", istrinya lagi keluar dan tidak ada dalam Rumah," tuturnya.

Kemudian, tim opsnal bersama dengan saksi dan perangkat Desa setempat melakukan pencarian keberadaan RHM selama beberapa jam, namun tidak ditemukan.

"Menurut keterangan warga setempat bahwa RHM kabur meninggalkan Desa Soritatanga begitu melihat tim opsnal masuk ke dalam rumahnya," jelasnya Kasat.

Sambung Kasat, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku DH bahwa narkotika diperolehnya dari keluarga istrinya yang berada di Bima dikirim menggunakan bis. Menurut terduga DH bahwa RHM (istrinya) ini biasa dikirimin dua kali dalam seminggu lewat bis jurusan Bima-Calabai. 

"Namun untuk hal-hal lain berkaitan dengan komunikasi tidak diketahui olehnya," terangnya.

Disinggung awak media, Kasat mengatakan terkait dengan istrinya terduga DH ini, kami tetap bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Akan mengeluarkan surat pemanggilan dulu terhadap RHM, kalau tidak hadir, maka nantinya kami akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat.

"Dalam waktu dekat dan sesegera mungkin melayangkan surat pemanggilan, karena sekarang  masih penyelidikan dan juga menyidikan," tutup Kasat. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments