Bayu sumaila paslon nomor urut 3 melanggar etika kampanye Bawaslu di minta tegas dan periksa kepala sekolah SDN bahu


Mediadinamikaglobal.com Halsel|Pilkada Halmahera Selatan tinggal menghitung hari. Untuk saat ini jadwal yang di tetapkan oleh KPUD Kabupaten Halmahera Selatan masi dalam Tahapan Kampanye Terbuka Terbatas untuk ke empat pasangan calon.15/10/2024


Dalam pelaksanaan Kampanye, Pemerintah, KPU dan Bawaslu telah menetapkan aturan-aturan yang dimana itu Setiap pasangan calon harus tundak patut dengan aturan itu. Namun, yang terjadi di Desa Bahu Kecamatan Mandioli sebagaimana pasangan nomor urut 3 melalui Kepala Sekolah SDN melanggar aturan yang ada. Hal ini juga menjadi perhatian dari Dosen sekaligus Advokat BAYU D. SUMAILA, S.H., M.H.


Kepada awak media, Bayu (sapaannya) mengatakan "Tindakan ini seharusnya tidak boleh untuk di lakukan, kesannya Kepala Sekolah dan Calon Bupati tidak pernah membaca aturan-aturan terkait Pemilu dan Perlindungan Anak." 


Larangan tersebut sudah ada putusan nya terkait hal-hal yang dilarang dalam berkampanye. Jadi jangan dilakukan seperti itu, itu merupakan suatu perbuatan tindak Pidana yang dimana dimana di atur dalam UU Perlindungan anak. Lanjutnya.


Bayu sumaila juga menegaskan kepada Bawaslu agar segera memanggil Kepala Sekolah SDN Bahu untuk dimintai pertanggungjawabannya. Sebab dia juga seorang ASN yang dimana harus menjunjung tinggi Netralitas ASN. Pungkasnya.   


H.M///

 

Load disqus comments

0 comments