Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id (Jum,at.04/10/2024) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naru yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Melaksanakan Salah satu tahapan kegiatan Proses perencanaan Desa yang harus dan wajib dilaksanakan setiap tahunnya yaitu Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal dalam persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun anggaran 2025 dan juga Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Perubahan 8 Tahun Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Musyawarah Desa pada hari ini juga dalam rangka menindaklanjuti 2 surat yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bima yaitu pada tanggal 18 Juli 2024 Tentang Perintah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan juga surat yang kedua pada tanggal 28 Agustus 2024 Tentang Penyusunan RPJMDES Perubahan 8 tahun.
Pelaksanaan Musyawarah Desa pada hari ini juga atas Perintah aturan-aturan yang ada yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Juga Undang-Undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan aturan aturan tersebut terutama pada pasal 22 Ayat 4 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 bahwa RKPDES disusun mulai bulan juli tahun Berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan.
Pantauan awak media Kegiatan Musyawarah Desa ini dihadiri langsung Oleh Kepala Desa,Ketua BPD dan Segenap Anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD), PLD, Kadus,RT/RW,Bidan Desa,Kader Posyandu dan Lansia,Ketua PKK,Tokoh Pendidikan,Agama dan Pemuda.
Ketua BPD (Syahrul Mubarak) dalam sambutannya Menyampaikan bahwa Musyawarah Desa pada hari ini yang diselenggarakan oleh BPD merupakan kegiatan Rutinitas tahunan dan Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh BPD sebagai langkah awal persiapan Penyusunan RPJMDES Perubahan 8 Tahun dan RKPDES 2025.
berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pendamping Desa bahwa Desa Parangina Merupakan Desa yang ke - 12 di Kecamatan Sape.
Kades juga berharap kepada seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya dapat mengikuti Kegiatan ini sampai selesai,Kami juga sangat berharap kepada masyarakat agar memberikan masukan,usul dan saran sebanyak-banyaknya agar bisa dituangkan kedalam Rancangan RPJMDEs Perubahan maupun RKPDESA.
Untuk Dokumen RPJMDES akan dilakukan Revisi juga dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan surat dari DPMDEsa Kabupaten Bima tentang Perihal Penyusunan RPJMDES perubahan periode 8 tahun dan juga memperhatikan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tutur Kades.
Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa juga menyampaikan bahwa di Kecamatan Sape ada 10 Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa 2024 sebagai pemberian alokasi kinerja pemerintah Desa antara lain Desa,Sari,Boke, Parangina ,Rai Oi,Na,e,Sangia,Naru Barat, Bugis, Lamere,Poja dengan nominal Rp.120.430.000/Desa.
Berdasarkan hasil Kesepakatan bersama dalam musyawarah Perencanaan Desa hari ini Tim Penyusun RPJMDES Perubahan 8 Tahun dan RKPDES 2025 telah terbentuk sebanyak 9 orang Tim Penyusun RPJMDES dan 9 orang Tm Penyusunan RKPDESA yang tentu didalamnya 30 % ada keterwakilan perempuan.
Setelah Pembentukan Tim Nampak terlihat Musyawarah Perencanaan Desa dilanjutkan dengan Penggalian Gagasan,usul sara dari masyarakat dan Juga Penyampaian Pokok Pikiran BPD termasuk Visi dan Misi Kepala Desa.
Kegiatan hari ini Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arif Sp/MDG.04)
0 comments