Diduga Sarat Penyimpangan, Rehab Sekolah SMP Negeri 2 Rawajitu Timur, Jika Tidak SNI, Harus Diganti,.!!

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Pembangunan rehabilitasi sekolah di SMP Negeri 2 Rawajitu Timur, Kecaman Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024, diduga sarat penyimpangan.

Pasalnya, bahan material yang digunakan untuk atap rehab sekolah tersebut Diduga menggunakan rangka baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Serta Pelapon Sekolah memakai triplek yang sangat tipis.

Jika itu benar, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Tulang Bawang,  meminta penggantian profil baja ringan yang ber-SNI, Serta Triplek Pelapon sesuai yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal itu diungkapkan "Beni Setiawan Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Kabupaten Tulang Bawang, kepada para awak media di kediaman nya. “Semua proyek pekerjaan yang dianggarkan di APBD atau APBN sudah pasti harus SNI dan bahan-bahan Berkuwalitas,” ujarnya, Bung "Beni Setiawan sapaan akrabnya,

Hal tersebut sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dan Permen PUPR No.22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Gedung Negara, pemakaian profil baja ringan untuk ontruksi atap gedung sekolah dalam kegiatan rehabilitasi/renovasi.

“Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Kabupaten Tulang Bawang, Meminta Kepada dinas pendidikan dan dinas yang terkait di Kabupaten Tuba agar melakukan pengecekan terlebih dahulu dalam waktu dekat ini, terkait baja ringan yang diduga tidak ber-SNI, serta pelapon yang memakai triplek yang bukan berkuwalitas,” jelas Beni Setiawan.

Ditegaskan, "Beni Setiawan apabila ditemukan bahan baja ringan tidak ber-SNI, serta bahan lainnya yang tidak berkuwalitas maka DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, akan meminta Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk menggantinya, sesuai yang ditetapkan BSN. Kita ingin kualitas gedung untuk pendidikan bukan asal-asalan. Sudah banyak contohnya kita lihat di televisi gedung yang ambruk. Bukan hanya gedungnya saja yang rusak, tapi anak didiknya sampai meninggal,” kata Bung "Beni Setiawan Sembari tersenyum.

Artinya, semua pihak wajib mendorong penggunaan bahan bersertifikat SNI yang ditetapkan oleh BSN Indonesia. Dijelaskan, yang dapat menentukan standardisasi hanyalah lembaga terkait (BSN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilain Kesesuaian.

Saat disinggung para awak media, apakah ada kerugian negara terkait perbedaan harga yang sangat signifikan, antara baja ringan yang Diduga tidak bersertifikat SNI dan yang bersertifikat Serta bahan yang lainnya tidak berkuwalitas, sesuai ketetapan dari BSN, "Beni Setiawan mengatakan ada, “Tentu (ada) kerugian. Tentu merugikan negara,” tegasnya. ( Fs/Red ) 
Load disqus comments

0 comments