Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Akun Facebook Seko Gilipanda milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kota Bima diduga melanggar netralitas. Dia diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon kepada daerah pada pilkada Kota Bima 2024.
Tim hukum pasangan calon nomor urut dua, H. Mohammad Rum dan Mutmainnah (Amanah) melaporkan akun Seko Gilipanda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Sabtu (5/10/2024).
Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN turut disertakan.
Ketua tim hukum paslon Amanah, Miskal SH dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN akun seko Gilipanda, oknum guru di Kota Bima di media sosial yang mengarah ke salah satu paslon," bebernya.
Miskal mengatakan, tim hukum Amanah akan mengawal proses kasus tersebut sampai tuntas.
"Kita akan kawal sampai tuntas, sampai direkomendasikan ke Komisi ASN," tegasnya.
Laporan yang dilakukan oleh tim hukum diawasi langsung oleh ketua Hukum Amanah, Miskal.
Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS), Dr Khairul Amar dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dilayangkan oleh tim hukum Amanah.
"Iya benar, sebelumnya sudah kami tangani dan teruskan ke KASN An. SG," kata Khairul Amar pada media, Sabtu (5/10). (***).
0 comments