Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD NTB dalam Kasus Tambang Ilegal di Sekotong, Koalisi Jadwalkan Hearing


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa NTB telah menjadwalkan akan melakukan hearing ke Kantor DPRD NTB. Hearing ini akan dilatarbelakangi dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD NTB, sebagai fasilitator alat berat sekaligus menyuplai bahan bakar solar untuk Tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

"Jadi dalam waktu dekat ini, kami akan hearing ke kantor DPRD. Masalah ini kita anggap out side karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD NTB di Tambang Emas Ilegal di Sekotong," ungkap salah satu Koordinator Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa, Wahyudi, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, DPRD NTB harus bergerak cepat dalam menyikapi serta menindaklanjuti oknum anggota dewannya yang bermasalah. Terlebih lagi, tambang emas ilegal di Sekotong telah merugikan keuangan negara. 

"Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 108 triliun. Itu belum termasuk kerugian yang diakibatkan kerusakan lingkungan serta kesehatan. DPRD NTB jangan hanya duduk manis, terima gaji. Giliran ada masalah pada bungkam," tegasnya.

Oknum anggota dewan yang diduga terlibat kasus tambang emas ilegal dilantik belum lama ini, berinisial LI. Sangat ironi jika para legislator Udayana tidak memberikan atensi khusus terhadap oknum dewan tersebut. Bungkamnya wakil rakyat tentu akan memangkas kepercayaan publik.

"Ini akan menciptakan mosi tidak percaya terhadap para anggota dewan," cetusnya.

Disisi lain, ia juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Polda NTB mengambil tindakan tegas. Sebab dengan adanya kasus ini, oknum dewan yang dimaksud telah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar.

"Sudah saatnya kejahatan ini dihentikan apalagi KPK sudah atensi dan menemukan indikasi kerugian negara. Selain hearing, kami pastikan akan melaporkan oknum anggota dewan ini ke APH," tandasnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments