Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Pada hari Selasa 29 Oktober 2024 kemarin, pengadilan negeri Menggala melaksanakan sidang terhadap terdakwa Rudi Saputra bin Muhtar, dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa dan tim penasehat hukum terhadap tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peledoi (Nota pembelaan) terdakwa. Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui perkara Rudi Saputra bin Muhtar adalah berlatar belakang dari laporan atau pengaduan dari PT. SIP tiga tahun yang lalu, dan terdakwa dihadapkan ke persidangan pertama pada tanggal 07 februari 2024 (Pembacaan Surat Dakwaan) sampai saat ini, belum juga perkara tersebut belum di putus oleh majelis hakim.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang sekitar 9 (Sembilan) bulan berjalan proses pemeriksaan perkara No : 48/ Pid.Sus/2024/PN.Mgl terungkap fakta-fakta di persidangan, fakta yang benar dan sebenar-benarnya bahwa dakwaan Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan No. REG.PERKARA PDM - 02/Eku.2/TUBA/01/2024 berisi uraian-uraian yang tidak benar dengan kata lain dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti untuk seluruhnya dan surat tuntutan No. Reg.Perka : PDM -02/ Eku.2/TUBA / 01 /2024 Berisi uraian yang tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta persidangan, yang pada pokoknya menurut terdakwa tuntutan jaksa penuntut umum berdasarkan saksi yang tidak sah menurut hukum bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan putusan MK Nomor : 65/ PUU- Vlll/ 2010 dan barang bukti yang menjadi dasar penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 1 (Satu) tahun penjara adalah barang bukti hasil rekayasa dan barang bukti yang tidak memilik relevasi dengan perkara tersebut (Perkara A quo ).
Serta barang bukti - barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan dipersidangan baik kepada saksi maupun kepada terdakwa, akan tetapi dituliskan jaksa penuntut umum seolah-olah sudah diperlihatkan dipersidangan maka oleh itu terdakwa dan tim penasehat hukum mengajukan peledoi (Nota pembelaan) tanggal 24 September 2024, dari beberapa fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan yang termuat di dalam pledoi (Nota pembelaan) tidak ditanggapi tim jaksa penuntut umum dalam surat tanggapan jaksa penuntut tanggal 15 Oktober 2024 dengan kata lain jaksa penuntut telah mengakui fakta-fakta yang janggal yang terdakwa dan tim penasehat hukum uraian dalam pledoi (Nota Pembelaan) Papar terdakwa diruang sidang kemarin 29 Oktober 2024.
Maka oleh karena itu terdakwa dan keluarga terdakwa akan melaporkan jaksa penuntut umum yang bernama : Adi Chandra SH., MH., 2. Rachmat Djati Waluya SH., 3.Gian apriliansyah ) SH., jaksa pengganti Muhammad ibram Manggala SH., MH., kepada JAMWAS KEJAGUNG RI DAN KOMISI KEJAKSAAN RI serta kepada KAJAGUNG RI atas tindakan Sewenang-wenang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut. Ungkap Chandra Hartono di Pengadilan Negeri Menggala.( Fs/Red)
0 comments