Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Polres Sumbawa Barat gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu Minggu, 13/10/2024  pukul 22.20 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung dalam pengungkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu bersama Tim Opsnal tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki - laki ( FA ), 31 thn, alamat Kel. Bugis Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha pengungkapan kasus Narkoba yang  meresahkan masyarakat, atas informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Bugis selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan  mengamankan lelaki ( FA ) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu  yang dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.

Selain mendapatkan barang yang diduga  Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana terduga ( FA ) yang merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah/ tempat tinggal terduga pelaku ( FA ) di kel. Bugis namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ( FS ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki ( CK ) yang beralamat di Brang Rea dengan cara terduga ( FA ) diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari lelaki ( CK ) senilai 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)  setelah bisa terjual baru dilakukan pembayaran ke ( CK ) sehingga terduga ( FA) mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

Menindak lanjuti keterangan terduga pelaku ( FA ), Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap ( CK ) namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan.

Masih Kasi Humas, terduga ( FA ) mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik ( CK ) dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak September 2024.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ( FA ) adalah :

- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam

- 1 (satu) buah HP android

- Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

- 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

"Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram"

Sampai saat ini terduga ( FA ) telah  ditetapkan sebagai tersangka dan  dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00( sepuluh milyar rupiah). (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments