Kasus Pembunuhan di Nggembe, Satreskrim Polres Bima Gelar Rekonstruksi


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id - Unit Pidana umum Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis) Polres kabupaten Bima menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di lapangan apel Mapolres kabupaten Bima, Jum,at (18/10) sekira pukul 09.00. WITA.

Rekonstruksi atau reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres kabupaten Bima Iptu Abdul Malik, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Negeri Bima dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik, SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak pembunuhan tersebut.

"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara," kata Kapolres.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Jum,at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 15.15. WITA bertempat di Jalan di Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tersangka MW dan para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak delapan adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.

"Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman," tutupnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments