Kecam Ulah Oknum Guru SMK AL IMAN Yang Diduga Tindakan Keliru Dan Arogan Kepada Awak Media.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Tuba, "Beni Setiawan mengecam tindakan oknum Guru SMK AL IMAN yang malah marah-marah dengan nada kasar, dan arogan serta menunjuk-nunjuk kepada dua wartawan yang akan mencari kebenaran informasi terkait kegiatan yang ada di sekolah dan pengunaan dana BOS.

Diketahui, tindakan oknum guru tersebut terjadi saat SKU Koran KPK dan SKU Suarainvestigasi.news, hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dengan mencoba menemui Kepala Sekolah SMK AL IMAN, Di seputaran unit 2, Kampung Dwi Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, "Beni Setiawan ini dengan tegas mengatakan, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput (menghimpun informasi) dari suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas, Wartawan, berdasarkan, Pasal 1 ayat 4 UU Pers No. 40 tahun 1999  adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

“Sehingga menurut saya adalah hal yang memang seharusnya dilakukan, jika seorang wartawan ketika mendengar atau melihat adanya informasi atau suatu peristiwa, menghimpun informasi tersebut dari kedua belah pihak, agar pemberitaan yang dibuatnya menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang,” kata Bung "Beni Setiawan Sapaan akrabnya.

"Beni juga menyoroti tindakan oknum guru yang bersikap tidak bijaksana ketika menghadapi awak media, dan menilai tindakan oknum guru tersebut bersifat intimidasi. Dimana, oknum guru tersebut jelas melarang wartawan untuk mewawancarai dengan nada yang arogan.

“tindakan oknum guru ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan persekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Jum'at,. (11/10/2024),

Selain itu, lanjut "Beni Setiawan, tindakan Oknum Guru SMK AL IMAN menghalangi jurnalis, memarahi dan bertindak arogan tidak mau dikonfirmasi saat didatangi awak media adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” pungkasnya. ( Fa/Red) 
Load disqus comments

0 comments