BIMA-NTB, MEDIA DINAMIKA GLOBAL.ID – Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tengagra Barat (NTB) mengeluarkan surat imbauan pencegahan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Rabu (30/10/2024).
Ketua Panwascam Madapangga, Sudarmin mengatakan, surat imbauan tersebut sudah dilayangkan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing.
Dalam surat tersebut, tertuang dalam beberapa poin yang menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Prinsipnya adalah larangan maupun sanksi bagi Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024,” ujar Sudarmin.
Menurut Sudarmin, imbauan ini penting dilakukan untuk menghindari adanya tindakan politik praktis oleh pihak-pihak yang dilarang undang-undang sehingga terwujud Pilkada “Maraso” dan demokratis.
“Kami pastikan pesta rakyat tahun ini benar-benar sesuai prinsip demokrasi. Jika ada pelanggaran, kami tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku,” tegasnya. (Surya Ghempar).
0 comments