Media dinamika global.id|Halmahera Selatan tanggal 25 September 2024 menandai awal cuti resmi bagi Bupati petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Halmahera Selatan 2024. Cuti yang berlangsung hingga 23 November ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, sesuai aturan yang berlaku terkait cuti kampanye pejabat publik, guna memastikan pemilu yang adil serta kesempatan setara bagi seluruh kandidat.
Namun, hingga debat kandidat pertama yang dilaksanakan pada 30 Oktober, baliho yang menampilkan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati masih terlihat di sejumlah lokasi. Tim hukum *Safri Nyong & Associate* menilai bahwa lambatnya penertiban baliho ini mengindikasikan kurangnya ketegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, yang cenderung berpegang pada aturan legalistik semata. Mereka menyoroti bahwa meskipun pemasangan baliho dilakukan sebelum 25 Oktober dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran menurut peraturan tertulis, keberadaan baliho petahana dalam posisi jabatan berpotensi memberi keuntungan sepihak.
"Kami menghargai tugas Bawaslu sebagai lembaga yang menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilu. Namun, dalam konteks ini, kepatuhan terhadap prinsip fair play dan etika demokrasi harus lebih diutamakan dibandingkan interpretasi legalistik yang kaku. Dengan adanya baliho petahana yang masih terpampang, terjadi ketidakadilan bagi calon lain yang menjalankan kampanye dengan jujur dan penuh integritas," ujar Safri Nyong dalam keterangannya.
*Safri Nyong & Associate* berharap Bawaslu segera mengambil tindakan konkrit dalam menertibkan baliho petahana ini, untuk menjaga semangat pemilu yang adil serta menegakkan prinsip demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat Halmahera Selatan. (H.M/////)
0 comments