Sekali Lagi !! Tempat Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Ditemukan.

Muaro Jambi - Mediadinamikaglobal.id || Saat Tim investigasi gabungan Media dan LSM lakukan investigasi di lapangan, Tim menemukan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan berbagai macam gas elpiji. Berada di Desa Suka Jadi, Pematang Gajah, Jaluko kabupaten Muaro Jambi. Kamis (31/10/2024)

Dari informasi masyarakat, Tiim Investigasi menemukan salah satu gudang yang pada saat didapati, didalam gudang tersebut terdapat banyak tabung gas yang diduga telah di oplos beserta mobil L300 Pick up yang digunakan sebagai alat pengangkut gas elpiji tersebut.

Sempat terjadi keributan pada saat Mobil yang bermuatan tabung gas hendak diamankan ke Polda Jambi, sampai akhir nya mobil L300 Pickup  yang bermuatan Tabung gas oplosan berhasil di bawa kabur diduga oleh oknum salah satu yang mengaku Ormas baru di jambi.

Saat hendak mengantarkan mobil  bermuatan Gas Elpiji yang dibawa salah satu awak media hendak solat subuh, mobil diparkir didepan Alfamart yang tak jauh dari Polda.

Namun pada saat SN sedang pergi menjemput anggota penjagaan di Polda Jambi, SN menerima telepon mengabarkan kalau mobil hendak di bawa kabur sama orang yg mengaku saudara pemilik mobil.

SN yang terkejut langsung ke TKP benar ada beberapa orang yang sedang ribut dan berusaha merampas mobil dengan nada kasar, mengancam dan menuduh para awak media mencuri di rumah.

"Supirnya lari, kami punya bukti kalau kami tidak mencuri mobil tapi kami mengamankan nya karna takut di tuduh mencuri mobil karna bermuatan gas yang sudah di oplos, Kami mempunyai bukti bahwa tindakan yang di lakukan ini salah" ujar SN.

Kesal, SN langsung pergi kembali ke Polda, agar polisi cepat datang. Namun setelah SN berhasil membawa 3 orang anggota Polda yang sedang piket ke lokasi hal hasil mobil sudah berhasil di bawa kabur oleh beberapa orang yg mengaku salah satu ormas baru di Jambi.

Polda Jambi dalam hal ini Krimsus Polda Jambi sempat menolak Barang Bukti Yang tersisa berupa Handphone dan pipa penyulingan gas LPG dengan alasan kurang cukup bukti.

Untuk melengkapi barang bukti, Pihak Polda Jambi mengajak awak media dan LSM  ke gudang pengoplosan, sangat mengejutkan hasil olah TKP didapati tabung- tabung gas yang sudah siap di pasarkan yang masih tersisa yang di tinggalkan oleh para pelaku penyuntikan. 

Kurun waktu 2 jam satuan dari Polsek Jaluko datang langsung ke TKP untuk mengamankan sisa tabung gas dan alat penyuntikan  dan 2 buah handphone yang berasil di temukan saat investigasi di lapangan.Sampai berita ini di turunkan barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Jaluko.

Tim investigasi mencoba mengkonfirmasi terkait yang diduga mengaku dari Ormas kepada Kabid Humas Informasi Ormas tersebut “Alion”, ya kita “tidak dibenarkan anggota kita melakukan pelanggaran,dan membawa nama institusi menghalangi tugas wartawan, membackup bisnis-bisnis ILLegal, kita tegak lurus, saya akan informasikan kepada ketua agar anggota-anggota tersebut di pecat” tutup Alion.

Awak media yang turun saat menginvestigasi di lapangan meminta  agar penegak hukum khususnya Polsek Jaluko, Polres dan Polda Jambi tidak main-main untuk menindak dan mengungkap siapa pelaku pemilik dan perampas barang bukti yang hendak di bawa ke Polda Jambi oleh tim media dan LSM.

Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan. 
Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, penjual gas LPG suntikan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Awak media yang turun saat menginvestigasi di lapangan meminta  agar penegak hukum khususnya Polsek Jaluko, Polres dan Polda Jambi tidak main-main untuk menindak dan mengungkap siapa pelaku pemilik dan perampas barang bukti yang hendak di bawa ke Polda Jambi oleh tim media dan LSM.( Fs/Red ) 
Load disqus comments

0 comments