Kota Bima-Mediadinamikaglobal.id || Team Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dipimpin Abdul Hafid, SH berhasil menangkap seorang Mahasiswa pengedar Ganja Pada Jumat, (11/10/2024).
Team Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Meringkus terduga Mahasiswa pengedar Ganja. |
Sebelumnya Team Kaisar Hitam mendapat informasi bahwa terduga sering melakukan transaksi jual edar narkoba jenis ganja, kemudian team melakukan serangkaian tindakan dan akhirnya terduga AK (23) berhasil ditangkap dan mengamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) pada Jumat (11/10) tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK.SH melalui Kasat Narkoba IPTU Dediansyah, SH membenarkan penangkapan seorang Mahasiswa Inisial AK (23) bersama sejumlah Barang Bukti berupa Ganja sebanyak 605 gram beserta barang bukti lain.
"Benar terduga pelaku AK sudah kami amankan bersama sejumlah Barang Bukti”, bebernya.
Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SH menjelaskan, saat penangkapan, Team Kaisar Hitam mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, isi ganja, satu unit handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Team Kaisar Hitam melakukan interogasi intens terhadap pelaku, dan berhasil mengungkap bahwa terduga pelaku masih memiliki barang bukti lain. Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan Alhasil terduga AK mengaku masih menyimpan sebagian barang haram itu di rumahnya beralamat di Komplek Perumahan Tolotongga kecamatan Asakota Kota Bima.
“Setelah diinterogasi, AK mengaku masih menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga,” ujar Kasat Narkoba.
Tanpa membuang waktu, team Kaisar Hitam yang dipimpin Abdul Hafid, SH langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan rumah terduga pelaku AK ini disaksikan oleh ketua RT lingkungan Perum Tolotongga.
“Dari hasil penggeledahan ini team Kaisar Hitam menemukan tambahan barang bukti (BB) berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing”, ujarnya.
“Total ganja kering milik terduga AK (23) yang siap diedarkan tersebut sebanyak 605 gram,” beber Dediansyah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga AK diamankan di Rutan Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (MDG05)
0 comments