Foto: H. Mori Hanafi, SE.,M. Comm Anggota DPR RI dapil I NTB Fraksi Partai NasDem Sekali Anggota MPR RI. |
Kota Bima, Media Dinamika Global.Id - H. Mori Hanafi, SE.,M. Comm anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapil I NTB dari Fraksi NasDem sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melakukan sosialisasi empat pilar di kota Bima. Minggu (24/11/2024).
Sosialisasi ini merupakan program, tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya untuk untuk masyarakat. Berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga. Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri.
Anggota DPR RI sekaligus anggota MPR RI Dapil 1 NTB H. Mori Hanafi, SE.,M. Comm dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan, meradikalisasi pancasila dalam arti berfikir sampai ke akar-akarnya, dengan adanya sosialisasi ini kita akan membicarakan esensi kehidupan yang terkandung dalam Empat Pilar tersebut. "Ada satu kalimat yang bisa mengkristalisasi makna Empat Pilar yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur," ucap H. Mori Hanafi.
H. Mori Hanafi menjelaskan, bahwa realisasi pelaksanaan sosialisasi ini dikarenakan tidak hanya amandemen saja yang disosialisasikan tetapi Empat Pilar yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika juga dilaksanakan," jelas H. Mori Hanafi Pria Asal Bima-NTB.
Dalam pemaparan materinya, H. Mori Hanafi mewakili daerah pemilihan NTB 1 Pulau Sumbawa and sosialisasi ini.
Apa inti dari pembahasan sosialisasi ini?, Penamaan Pilar berarti tiang, penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Setiap pilar memiliki fungsi, dan konteks yang berbeda. Keempat pilar ini harus dijadikan keyakinan bahwa inilah yang menjadi prinsip-prinsip moral ke Indonesiaan yang akan menuntun capaian perikehidupan.
"Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (Pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum," tutur H. Mori Hanafi.
Lanjut, Mori Hanafi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsensus yang utama mengenai tujuan dan cita-cita bersama, "the rule of law" sebagai landasan penyelenggaraan negara, terbentuknya institusi dan prosedur ketatanegaraan.
"Kemudian, NKRI sebagai bentuk negara kesatuan, dalam perjalananya dikelola secara “bergotong-royong” dalam ungkapannya yakni Mohamad Hatta, dan Muhammad Yamin memaknai dapat dilangsungkan lewat prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004), danterakhir, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
"unity in diversity, diversity in unity, menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti perihal agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya," pungkas anggota DPR RI dan juga anggota MPR.
Kegiatan tersebut dihadiri, Tokoh Agama, Akademisi, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta puluhan masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima, pungkas H. Mori Hanafi. (Surya Ghempar).
0 comments