Mahyudin berharap kepada panwacam dan bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pelaksanaan pemilihan di provinsi Nusa Tenggara Barat, Baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk tindak tegas ASN yang terlibat aktif berpolitik.
Hematnya dalam Faktor utama penyebab ASN tidak netral, disebabkan adanya intervensi dan intimidasi atasan, karena bekerja serta dipimpin oleh pimpinan yang dilahirkan dari rekomendasi partai politik tentu akan menimbulkan ketidak netralitas sehingga mengarahkan mereka terlibat berkampanye memenangkan salah satu Paslon.
Saya berharap pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten bima oleh panwascam maupun bawaslu.
Untuk mencegah adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga pengawas dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.
Menjelang pemilukada serentak tahun 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
Adapun Hukuman kedisiplinan paling berat atas pelanggaran netralitas, itu sangat perlu seperti dilakukan oleh Saudari Dewi Sartika beralamat di kecamatan wera desa tawali, bawah telah melibatkan dirinya berkampanye untuk memenangkan Paslon Bupati Bima nomor urut 2 adalah Nomor Urut 02 Muhammad putera Feryandi, S. Ip, M. Ip dan Hj. Rostianti, s.pd. di Pilkada 2024-2029 Kabupaten Bima. Ungkap
Kode etik guru adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru untuk berperilaku profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika.
Beberapa contoh kode etik guru, di antaranya:
Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didik
Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didik secara adil
Taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik
Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila
Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
Mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden /wakil presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara.
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Terakhir saya pertegas kepada bawaslu kabupaten bima untuk tindak tegas ASN yang atas DEWI SARTIKA agar di rekomendasi pemberhentian secara tidak terhormat atau di Pungkasnya Mahyudin.
Sembari menunggu tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terduga pelaku keterlambatan dalam berkampanye asal Desa Tawali Kecamatan Wera. Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id/Red/03
0 comments