BIMA-NTB, Media Dinamika Global.Id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskoba Iptu Fardiansyah, S.H menyambut bahwa kedua tersangka berinisial AA dan NW kedua pria ini merupakan warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan desa Nata merupakan kampung bebas dari Narkoba yang baru saja dibentuk.
"Kedua terduga melintas menggunakan Sepeda Motor hendak mengedarkan narkoba, Sabtu pada Selasa (12/11/24) sekira pukul 19.30 WITA," ucap Kasat.
Lanjut Iptu Fardiansyah, saat hendak diamankan salah satu terduga pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas, namun barang bukti tersebut dengan kesigapan petugas berhasil diamankan barang Bukti tersebut.
“Tindaklanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu-shabu siap diedarkan seberat 2,94 gram (dua koma sembilan empat gram) dan sejumlah barang bukti lainnya” ujar Fardiansyah.
Sambung Kasat Narkoba, penangkapan kedua terduga berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di desa Nata. Tim Sat Resnarkoba Polres Bima kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,94 gram Shabu yang dibungkus empat Plastik klip yang diperkirakan seharga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)," tuturnya.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
"Kini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut dan penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Diakhir disampaikan Kasat, bahwa selain mengungkap kasus peredaran narkoba, Polres Bima juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.
“Melalui di Canangkannya Kampung bebas dari Narkoba, sosialisasi ini, kami ingin agar masyarakat memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba,” tutupnya. (MDG).
0 comments