Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Team opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Saneo kecamatan Woja kabupaten Dompu diduga pengedar Shabu-shabu bertempat di rumahnya sendiri sekitar pukul 06.15 WITA. Senin, (04/11/2023).
Kasat Narkoba Polres Iptu Muh. Sofyan Hidayat membenarkan penangkapan tersebut, tim opsnal Polres Dompu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah yang sudah berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu, 5 (Lima) bundle plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modif skop, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 buah bong yang sudah di modifikasi, serta 1 buah tas kresek warna hitam.
“Total berat barang bukti yang berhasil disita oleh anggota tim opsnal sebanyak 2.28 Gram Shabu-shabu atau berat netto 0.22 Gram," ucap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Muh. Sofyan disapa akrab Sofyan menjelaskan awal mula penangkapan dan penggeledahan barang bukti sudah sesuai prosudur dan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat.
“Proses penangkapan dan penggeledahan barang bukti sudah sesuai SOP dan legal stendingnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan kronologis awal penangkapan terduga pelaku berinisial M ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri di Desa Saneo Kecamatan Woja diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika dan sangat meresahkan, Tim Opsnal dibawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sumarhato langsung menuju ke tempat yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.
"Setelah memastikan keberadaan terduga, sekitar pukul 06.15 WITA, langsung masuk ke rumah target, saat itu Tim menemukan terduga perempuan berinisial M dan kebetulan terduga tersebut sedang duduk sambil menjaga kios miliknya. Sedangkan target laki-laki (suami) berinisial N tidak berada di rumah, namun tim opsnal tetap mengamankan terduga pelaku," tuturnya.
Selanjutnya, tim opsnal memanggil saksi umum (perangkat Desa) guna menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh Tim Opsnal (Polwan) terhadap M, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan di dalam kios tepat di bawah meja kasir tim berhasil menemukan atau mengamankan barang bukti.
"Dari interogasi awal yang dilakukan oleh Tim Opsnal, terduga pelaku tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya sendiri melainkan punya suaminya berinisial N namun terduga M tetap melayani pembeli ketika ada yang datang membeli narkotika di rumahnya," ujarnya.
Suami terduga bernama N diperkirakan sudah melihat Tim Opsnal yang datang sehingga langsung kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Diduga kuat, barang bukti lain berada pada N dan yang ditemukan di TKP saat ini hanya diberikan kepada istrinya saja untuk dijual,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, sebagian anggota Tim Opsnal melakukan pencarian keberadaan terduga N yang merupakan suaminya, namun setelah sejam di buru namun tidak bisa ditemukan pelaku N yang tak lain suami terduga M. Setelah penggeledahan selesai dilakukan dan suami terduga tidak ditemukan dan KBO Sat Narkoba memberikan himbauan kepada masyarakat dan perangkat Desa agar kooperatif membantu Kepolisian menyerahkan terduga N terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Sat Resnarkoba akan tetap melayangkan panggilan Kepada suami terduga pelaku.
"Tim Opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba," pungkasnya. (Surya Ghempar).
0 comments