Gercep, Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Oknum Pegawai PLN Calabai


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Gerak cepat (Gercep) Sat Narkoba Polres Dompu berantas peredaran narkotika mulai dari kota hingga ke pelosok Desa di wilayah hukumnya.

Kali ini Sat Narkoba Polres Dompu seorang pria berinisial AR (28 tahun) yang berkerja sebagai karyawan PLN berdonasi di Desa Calabai kecamatan pekat kabupaten Dompu diduga pengedar narkoba, penangkapan tersebut bertempat di Desa beringin jaya kecamatan Pekat Kabu Dompu. Senin (04/11/2024).

Kasat Narkoba Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos membenarkan atas penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto bersama AIPDA Bambang S, S.Sos.

Penangkapan pertama Tim Opsnal berhasil meringkus AR (28), seorang karyawan PLN yang berdomisili di Dusun Sigi, Desa Calabai Kecamatan Pekat. Terduga sudah diintai sebelumnya menyimpan dan menguasai kristal putih yang diduga Shabu-shabu dalam satu klip.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain, 1 klip kecil berisi Shabu-shabu dengan berat bruto 6,07 gram dan netto 5,87 gram, 1 unit HP merk Oppo warna silver dengan case merah dan 1 unit motor Honda Beat warna biru," ucapnya.

Lanjut Sofyan sapaan akrabnya, saat ditangkap AR sempat mencoba melakukan perlawanan, namun tak kalah sigap dan strategi anggota Opsnal Polres Dompu berhasil menutup ruang gerak terduga.

"Tak hanya sampai disitu jejak pengembangan kasus membawa Tim Opsnal ke kediaman lain terduga pengedar, yakni AZ (41), yang bekerja sebagai staf Desa," jelasnya.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan di lokasi ini, dimana peran AZ dalam jaringan peredaran Shabu-shabu masih diselidiki lebih lanjut.

"Kemudian, tim bergegas ke Desa Calabai untuk melakukan penggeledahan di rumah kedua milik AR, di tempat tersebut petugas menemukan berbagai alat dan barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 (satu) dompet bermotif berisi klip dan pipet, 2 (dua) bundel klip kosong, 2 (dua) tabung kaca, pipet modifikasi, dan korek gas serta barang bukti lainnya," terang Sofyan.

Kasat Narkoba menceritakan, kronologi penangkapan dan pengejaran yakni sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Desa Beringin Jaya. Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto dan AIPDA Bambang S, S.Sos segera menuju Pekat. 

"Setibanya di Desa Beringin Jaya, tim melakukan pemantauan selama kurang lebih 20 menit," ujarnya.

Sambutan Kasat, di lokasi tersebut tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan, lalu tim berpindah haluan ke Desa Calabai. Di tengah perjalanan, target yang sebelumnya diduga telah lolos terlihat melintas dengan sepeda motor. "Tak butuh waktu lama sehingga Tim pun segera membuntuti dan akhirnya menyergapnya di Kantor PLN Ranting Pekat, tempat AR bekerja," beber Kasat.

Dihadapan saksi, warga setempat, AR diminta mengeluarkan barang bukti Shabu-shabu dari kantongnya, yang diakui sebagai miliknya dan Tim Opsnal kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AR dan menemukan sejumlah alat bukti tambahan di Desa Calabai.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diketahui sebagai pengedar yang sudah lama beroperasi di wilayah Pekat, dengan pasokan narkoba yang diduga berasal dari jaringan luar daerah seperti Bima dan Lombok," tuturnya.

Terduga AR diduga kuat merupakan sel jaringan di luar Daerah Kabupaten Dompu, yang kerap memasukan barang haram tersebut di wilayah Dompu khususnya di Wilayah Kecamatan Pekat.

"Sekitar Pukul 17.30 WITA,  Tim Opsnal kembali ke Dompu dengan membawa AR beserta barang bukti guna dimintai keterangan secara implisit sesuai prosudur hukum yang berlaku," tambah Kasat.

Kasat Narkoba Polres Dompu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Kabupaten Dompu, tampa pandang bulu, “siapapun pelaku bakal kami tangkap dan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang falid dan Ia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin untuk menciptakan Dompu yang aman dan kelir dari zona kawasan narkotika.

"Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, selain mengorbankan masa depan generasi bangsa dan akan merusak kesehatan sendiri," harapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya terduga bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun masuk bui, tutupnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments