KAMNAS NTB Gedor Kejati NTB Terkait Proyek Bendungan Sila Sumbawa dan Meninting Dinilai Amburadul dan Langgar Prosedur


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Tuntut dua mega proyek di NTB dinilai pekerjaan amburadul dan langgar prosedur, Koalisi Mahasiswa Nusantara Nusa Tenggara Barat (KAMNAS-NTB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati NTB. Rabu (6/11/24).

Aksi KAMNAS NTB menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) agar melakukan intivigasi langsung mega proyek, Bendungan Sila Sumbawa dan Bendungan Meninting di Lombok Barat.

Para masa aksi melakukan orasi bergiliran, Korlap aksi Adit mengatakan, Meminta kepada kepala Kejati Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) agar melakukan investigasi terkait dengan adanya dugaan dua proyek tersebut dikerjakan secara amburadul dan langgar prosedur.

"Pekerjaan tersebut diduga kuat mar up admin dan diindikasi potensi korupsi besar-besaran hingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

Disisi lain, kuat dugaan kami ini adalah permainan para kontraktor dan pelaksana proyek tersebut. Pemenang tender PT Amugerah Lestari, PT Teknika Konsultan dan sejumlah perusahaan pemenang tender lainnya, "Kontraktor dan pelaksana proyek diduga menyunat anggaran proyek ini, sehingga pekerjaan seefektif dan sesuai dengan prosedur," terangnya.

Tak hanya itu, kamu juga menyoroti bahwa pembangunan bendungan sila di Sumbawa tersebut tidak berdampak baik untuk peteni setempat dan di sekitaran bendungan tersebut.

“Bendungan dibangun itu menjawab kebutuhan parani dan masyarakat demi kesejahteraan agar masyarakat bertahan hidup hasil dari bendungan," tuturnya.

Bendungan tersebut juga sempat terjadi persoalan karena tidak ada suplai air dari bendungan tersebut untuk petani dan masyarakat setempat.

"Bendungan meninting di Lombok Barat terjadi juga hal yang tidak dampak positif untuk masyarakat setempat," tandasnya.

Sementara, Gery mendesak Kejati NTB bahwa pembangunan bendungan meninting tidak memenuhi spesifikasi mutu dan pembangunan Bendungan meninting yang menelan anggaran 1,4 Triliun.

"Bendungan meninting dinilai tidak memenuhi kriteria sert adanya pengurangan volume pada material pembangunan," desaknya.

Gery menegaskan, jikalau kepala Kejati NTB tidak menindaklajuti aspirasi kami, maka yakin dan percaya gelombang terus kami bangun.

"Ia meminta kepada kepala kejaksaan segera perintahkan team intivigasinya untuk turun intivigasi di lapangan kerena ini menyakut kerugian keuangan negara begitu fantasik," pungkasnya.

Pihak-pihak terkait, belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments